Dimas Andrean Dituntut Enam Bulan Penjara
Dimas Andrean
Kapanlagi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut aktor Dimas Andrean kurungan enam bulan penjara. Pria kelahiran 10 April 1985 itu didakwa atas kasus penganiayaan, perusakan dan kepemilikan senjata tajam.
"Hari ini tuntutan dari JPU mengedepankan pasal 351 dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," ujar Fariz Eka Putra, kuasa hukum Dimas Andrean di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/7).

Berakhir Damai, Jaksa Tetap Beri Tuntutan Dimas Andrean
Dimas Andrean Manfaatkan Ramadan Untuk Damai
Dimas Andrean dan Korban Akhirnya Damai
Dimas Andrean Tetap Bantah Lakukan Penganiayaan
Dimas dan korban, Sukmawan Salawidjaya sebelumnya sudah melakukan upaya perdamaian. Meski demikian perdamaian yang mereka sepakati pada 14 Juli 2013, hanya menjadi pertimbangan JPU dalam menjatuhkan tuntutan. "Perdamaian itu jadi pertimbangan JPU," sambungnya.
Namun hingga saat ini, Dimas masih keukeuh mengaku tidak bersalah atas kasus tersebut. Karena secara hukum tidak pernah terbukti adanya penganiayaan sebagaimana yang didakwakan. "Kami tetap mengedepankan tak terbukti dengan fakta persidangan, tapi supaya semua tidak berlarut-larut," ucapnya.
(Andre Taulany resmi menikah dengan Amanda Rigby, akadnya intimate)
(kpl/aal/dis/dar)
Advertisement
D Academy 8
-
Prestasi Selebritis Valen DA7 dan Mila DA7 Raih Dua Nominasi AMI Awards 2026
