Dinyatakan Bersalah, Edies Adelia Divonis 3 Bulan Penjara
Edies Adelia
©KapanLagi.com®
Kapanlagi.com - Aktris Edies Adelia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk itu hakim memutuskan hukuman 3 bulan penjara dari 5 bulan tuntutan JPU. Edies dianggap telah melakukan tindak pidana dan harus mendekam kembali di tahanan. "Semua unsur dakwaan terpenuhi. Dakwaan telah terbukti secara meyakinkan. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana TPPU dengan menerima transfer uang yang patut diduga hasil tindak pidana," ucap hakim di ruang sidang, Selasa (28/4). Karena dianggap turut menerima uang hasil kejahatan suaminya, Edies pun harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya. Edies memang terjerat kasus dari suaminya, Ferry Ludwankara Setiawan yang sebelumnya telah divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel.
Edies Adelia kalah dalam kasusnya dan harus menjalani hukuman penjara. ©KapanLagi.com®/Agus Apriyanto(kpl/aal/sjw)
Advertisement
