Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kronologi Penipuan dan Penggelapan yang Dilakukan Ajudan Pribadi

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kronologi Penipuan dan Penggelapan yang Dilakukan Ajudan Pribadi
Selebgram Ajudan Pribadi (baju oranye) alias Muhammad Akbar jadi tersangka penipuan dan penggelapan © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan selebgram Ajudan Pribadi alias Muhammad Akbar sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Adapun modus dari kasus yang dilakukan Ajudan Pribadi yakni dengan menjual dua unit mobil mewah dengan iming-iming harga murah.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi dalam sesi jumpa pers, Rabu (15/3) pun menjelaskan bagaimana kronologi dari kasus Ajudan Pribadi. Ia menuturkan bahwa setelah si pelapor mentransfer sejumlah uang, mobil yang dijanjikan terlapor tak kunjung diberikan.

"Pada peristiwa ini, pelapor inisial SG sebagai pengacara korban, AL, karyawan swasta, Cipondoh, Tangerang. Adapun modus operandinya adalah terlapor menghubungi korban dengan menawarkan 2 unit mobil Toyota land Crusise Rp 400 juta dan Mercy Rp 950 juta," ungkap Kombes Pol M. Syahduddi.

"Setelah melakukan pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan, oleh karena itu korban melaporkan terlapor," lanjutnya.

1. Terjadi Pada September 2021

© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Ia juga menjelaskan bahwa korban yang berinisial AL ini mentransfer uang secara bertahap untuk dua unit mobil tersebut. Singkat cerita setelah merasa dirugikan dan somasi yang dilayangkan tak diindahkan oleh Ajudan Pribadi, makan korban pun memutuskan untuk melapor ke pihak berwajib.

"Peristiwa ini terjadi pada Desember 2021. Korban mengirim uang ke rekening terlapor A, yang pertama sebesar Rp 400 juta untuk land cruiser, Rp 750 juta pada, dan terkahir Rp 200 juta. Korban pun melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan, karena tidak ada itikad baik, jadi melapor ke polres Jakbar," tukasnya.

(Lesti sedang hamil anak ketiga, dan saat ini sedang ngidam hal yang di luar nurul!)

2. Ancaman Empat Tahun Penjara

© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Karena kasus ini, Ajudan Pribadi disangkakan dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya bahwa Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap Selebgram Ajudan Pribadi. Pemilik Nama asli Muhammad Akbar itu ditangkap di Makassar terkait dugaan penipuan.

"Yang bersangkutan adalah selebgram. Kami amankan di Makassar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, Selasa (14/3/2023).

(Amanda Manopo resmi menikah, ini curhatan pertamanya setelah jadi istri Kenny Austin.)

(kpl/irf/ums)

Rekomendasi
Trending