Dituntut Dua Tahun Enam Bulan Penjara, Mark Sungkar Siap Ajukan Nota Pembelaan
Diterbitkan:

Mark Sungkar ©KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Aktor senior Mark Sungkar dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi dana Pelatnas Triathlon. Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid mengaku sangat menghargai dan menghormati tuntutan JPU.
Oleh karena itu, Fahri Bachmid akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan yang digelar pada 8 Juli 2021 mendatang.
"Maka terdakwa dan tim kuasa hukum akan menyikapinya secara serius dengan mengajukan pembelaan hukum (Pledoi) sesuai dengan agenda persidangan pada minggu depan sebagaimana telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yaitu pada tanggal 8 Juli 2021," kata Fahri Bachmid kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).
Advertisement
1. Tak Terbukti Bersalah
Fahri Bachmid mengatakan, berdasarkan fakta persidangan ayah dari artis Shireen dan Zaskia Sungkar itu tidak terbukti melakukan tindak pidana atas kasus dana Pelatnas Triathlon.
"Kami tim kuasa hukum tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut, karena berdasarkan fakta persidangan Mark Sungkar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana sangkaan JPU tersebut," kata Fahri Bachmid.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Tuntutan Tak Berdasar Fakta
Lebih lanjut Fahri Bachmid mengatakan, tuntutan JPU jauh dari fakta yang sebenarnya. Ia kembali menegaskan bahwa Mark Sungkar sama sekali tak mengambil sepeser pun rupiah dari dana Pelatnas.
"Hemat kami tuntutan JPU sangat 'Imajiner', dan jauh dari fakta yang sesungguhnya, ini adalah tuntutan yang tidak berdasar pada spirit keadilan yang substansial. Mark Sungkar tidak pernah mengambil satu rupiah pun, atau diuntungkan dengan segala sesuatu sebagaimana tuntutan JPU tersebut," kata Fahri Bachmid.
"Selama ini Terdakwa Mark Sungkar merasa terzolimi atas perkara serta segala sangkaan dan tuduhan kepadanya. Kami berkeyakinan bahwa pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan bersikap objektif, adil dan imparsial, Tuntutan ini adalah hak subjektif JPU, dan nanti hakim pengadilan Tipikor jakarta pusat yang akan memutus secara adil atas perkara ini, dan kami meyakini sungguh bahwa Mark Sungkar akan mendapatkan keadilan," tutupnya
Sudah Baca Yang Ini?
Kembali Jalani Sidang Dugaan Korupsi, Mark Sungkar Keberatan Jaksa Tak Bisa Hadirkan Saksi
Berstatus Tahanan Kota, Mark Sungkar Pilih untuk Rahasiakan Tempat Tinggalnya
Sidang Kasus Korupsinya Masih Bergulir, Mark Sungkar Tampak Tenang
Berstatus Tahanan Kota, Mark Sungkar Bersyukur Masih Bisa Merayakan Lebaran Bareng Keluarga
Mark Sungkar Sengaja Larang Shireen dan Zaskia Jemput ke Rutan Kejaksaan Agung
Advertisement
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
Berita Foto
(kpl/far/dwn)
Advertisement