Kembali Jalani Sidang Dugaan Korupsi, Mark Sungkar Keberatan Jaksa Tak Bisa Hadirkan Saksi

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Kembali Jalani Sidang Dugaan Korupsi, Mark Sungkar Keberatan Jaksa Tak Bisa Hadirkan Saksi
Kapanlagi/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Aktor lawas Mark Sungkar kembali menjalani sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018 di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat siang (28/5/2021).

Namun sesaat sidang baru dibuka untuk umum, majelis hakim langsung menunda sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa penuntut Umum tersebut.

Sebabnya, pihak Mark Sungkar keberatan dengan jaksa yang tidak bisa menghadirkan saksi ke ruang sidang. Mark Sungkar menilai apabila saksi tak dihadirkan ke ruang sidang, maka akan merugikannya.

"Jadi tim penasihat hukum meminta agar mereka (saksi) dihadirkan secara langsung, itu lebih adil ya. Artinya jika ditunjukan bukti-bukti bisa langsung," kata Mark Sungkar usai sidang.

 

1. Kembali Digelar

Rencananya sidang kembali digelar pada 10 Juni mendatang dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaimana diketahui Mark Sungkar duduk di kursi pesakitan karena terjerat kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Platnas Asian Games 2018.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Memperkaya Diri

Mark Sungkar yang saat itu menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf B dan Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf B Undang Undang Pberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending