Divonis Bersalah Kasus Pemalsuan Ijazah, Pelawak Qomar Ajukan Banding
Pelawak Qomar © KapanLagi.com/Akbar Prabowo Triyuwono
Kapanlagi.com - Pelawak Nurul Qomar dinyatakan bersalah atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan lulus (SKL) S2 dan S3. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes Jawa Tengah sudah menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan penjara terhadapnya pada sidang 11 November 2019 lalu.
Ditemui di Universitas Asyafiah, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (14/12/2019), Nurul Qomar mengaku tak terima dengan vonis tersebut. Ia kukuh
tidak melakukan pemalsuan SKL S2 dan S3 sebagaimana yang dituduhkan.
"Saya tidak terima hukuman itu karena saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan jadi ketika majelis hakim 'Pak Qomar sebagai terdakwa apakah menerima keputusan majelis hakim?' Saya langsung naik banding," kata Qomar.
Advertisement
1. Anggap Sebagai Ujian
Ia berkata, apa yang dihadapinya saat ini adalah ujian yang harus dilewatinya dengan sabar.
"Tapi ini proses yang saya harus lalui yang harus saya tempuh dan bagian sebagai peningkatan endurance, daya tahan saya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Qomar yang merupakan anggota grup lawak Empat Sekawan yang juga mantan Anggota DPR RI dua periode itu, dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) karena diduga melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3.
Dokumen tersebut diduga digunakan Qomar sebagai syarat menjadi rektor UMUS, Brebes tahun 2017.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Didemo Mahasiswa Gara-Gara Pilkada
Singkat cerita setelah mendaftarkan diri menjadi rektor, pria kelahiran Jakarta, 11 Maret 1960 tersebut awalnya kaget dan seminggu kemudian dirinya dilantik menjadi rektor tanpa verifikasi. Setelah beberapa lama menjabat sebagai seorang rektor, Qomar mengklaim bahwa dirinya telah berhasil menjadi seorang rektor yang baik, terbukti dari dirinya yang banyak disenangi oleh mahasiswanya.
"Satu kampus senang sama Haji Qomar. Setelah beberapa bulan kerja, saya diminta tampil di pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cirebon, jadi lah mahasiswa demo karena tidak mau saya mengundurkan diri dari UMUS," tambahnya.
Sudah memberikan kemajuan untuk UMUS, Qomar mengatakan ada yang tidak senang dengan prestasinya tersebut selama menjadi rektor. Dari hal itu lah juga dianggap Qomar ada beberapa oknum yang tak mau dirinya maju di pentas politik Pemilihan Legislatif.
Yuk Baca Juga:
Terjerat Kasus Ijazah Palsu, Qomar Divonis 17 Bulan Penjara
Pelawak Qomar Tersandung Kasus Pemalsuan SKL, Begini Kronologinya
Pelawak Qomar Beri Pernyataan Pasca Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Ijazah
Faktor Kesehatan Jadi Penyebab Pelawak Qomar Dibebaskan Polisi
Pelawak Qomar Sempat Ditahan Polisi Karena Dugaan Ijazah Palsu, Keluarga Syok
(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)
(kpl/dan/gen)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
