Farhat Abbas Akhirnya Disidang, Anggap JPU Tidak Teliti
Farhat Abbas
©KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Pengacara kontroversial Farhat Abbas akhirnya menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahmad Dhani. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu mengagendakan pembacaan dakwaan. Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Farhat dengan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak 1 miliar. Burhanuddin, kuasa hukum Farhat lantas berpendapat kalau dakwaan JPU kurang teliti. Harusnya, UU ITE selalu berdampingan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), dalam hal ini pasal 310 dan 311. Karena ketidaktelitian itu, dakwaan gugur.
Pihak Farhat Abbas menilai, jaksa penuntut umum tak teliti sehingga dakwaan gugur. ©KapanLagi.com/Budy Santoso (kpl/aal/sjw)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
