Kapanlagi.com - Beredarnya video panas yang diduga mirip sejumlah artis sempat menghebohkan pada November lalu. Salah satu yang turut terseret namanya adalah Gisella Anastasia. Video tersebut lantas dibawa ke meja hijau dan Gisel pun diperiksa.
Kini, Gisel ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Gisel mengakui telah membuat video tersebut saat sedang di Medan bersama pria berinisial MYD.
Gisella Anastasia © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Selain mengungkap pengakuan itu, Yusri juga menyebut video tersebut dibuat pada tahun 2017."saudari GA dan saudara MYD mengakui memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri. Dia mengakui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 lalu disalah satu hotel di Medan," terang Yusri pada Selasa (29/12).
"Kemudian sekarang ini, dari hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin sore, menaikkan status yang tadinya saksi yaitu saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," lanjut Yusri.
"Ini kita sangkakan pada pasal 4 ayat 1 Junto pasal 29 dan atau pasal 8 Undang-undang nomor 44 tentang pornografi. (Ancaman hukuman) 6 bulan atau paling tinggi 12 tahun penjara," jelas Yusri.
Kasus ini terus bergulir proses hukumnya. Sebelum Gisel ditetapkan sebagai tersangka, dua orang penyebar video sudah diamankan. Berkas mereka pun sudah dilimpahkan ke kejaksaan.