Gugat Keluarga Gen Halilintar 9,5 M, Nagaswara Hadirkan Saksi Ahli

Gugat Keluarga Gen Halilintar 9,5 M, Nagaswara Hadirkan Saksi Ahli
Keluarga Gen Halilintar © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Sidang perkara atas dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan label musik Nagaswara terhadap keluarga Gen Halilintar, sudah masuk tahap pembuktian.

Untuk meyakinkan hakim agar gugatannya dikabulkan, pihak Nagaswara menghadirkan saksi ahli dalam sidang yang digelar Rabu, (19/2).

1. Saksi Ahli Adalah Kasubdit

Saksi ahli tersebut adalah Agung Damar Sasongko. Ia merupakan Kasubdit pelayanan hukum di direktorat hak cipta. Keterangan Agung di ruang sidang, diakui Yos Mulyadi selaku kuasa hukum Nagaswara, sangat membantu.

"Persidangan tadi sudah disaksikan bersama kita ajukan keterangan untuk ahli dari hak cipta. Pada intinya kita memperkuat dalil kita, gugatan kita," kata Yos, usai sidang.

2. Kembali Hadirkan Saksi

Rencananya, Nagaswara kembali menghadirkan saksi ahli pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Senin (24/2).

"Kita akan coba datangkan beberapa saksi fakta kalau memang itu, waktunya juga memenuhi terus mungkin tambahan ahli, kita coba lihat dari lawan seperti apa kalau butuh dicounter kita akan counter ya. Karena kita punya acara cepat dalam waktu 90 hari harus ada putusan," ucapnya.

Perlu diketahui PT Nagaswara Publisherindo Musik, mengajukan gugatan perdata atas dugaan pelanggaran hak cipta dengan tergugat ayah dan ibu dari youtuber Atta Halilintar, yaitu Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Umar Faruk, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rekomendasi

Trending