Hakim Berhalangan Hadir. Sidang Putusan Tio Pakusadewo Ditunda
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Proses hukum aktor senior Tio Pakusadewo memasuki babak akhir. Hari ini, Kamis (19/7/2018) pria yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika itu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tio tiba dengan mobil kejaksaan sekitar pukul 13.00 WIB. Tampak beberapa rekan seprofesinya seperti Donny Damara ikut memberi semangat. Namun sayang, kesiapan Tio untuk mendengarkan vonis majelis hakim berbuah kekecewaan.
Sidang hari ini ditunda lantaran salah satu majelis hakim berhalangan hadir. "Sidang tidak bisa dilanjutkan karena anggota hakim tidak hadir. Dalam aturan putusan tidak bisa dibacakan kalau salah satu hakim anggota tidak hadir," ucap Hakim Ketua, Asiadi Sembiring.
Advertisement

Asiadi pun akhirnya menunda pembacaan vonis pada Selasa, 24 Juli 2018 mendatang. "Jadi mohon maaf sidang kembali dilanjutkan 24 juli," kata Asiadi seraya mengetuk palu.
Seperti yang diberitakan, dalam sidang sebelumnya, Tio didakwa melanggar pasal 112 ayat 1 UU Narkotika. Jaksa Penuntut Umum kala itu menuntut Tio dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Tio sendiri ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam penangkapan itu, selain barang bukti sabu, juga turut diamankan beberapa barang seperti bong (alat hisap sabu), cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.
Ditulis oleh: Rivan/Bintang.com
Simak Berita Lainnya:
Sinopsis Film 'BUFFALO BOYS', Kemelut Konflik Antara Koboi & Penjajah di Era Kolonial
Janji Mengharukan Tio Pakusadewo Pada Sang Putri di Setiap Sidang
Tolak Pledoi Tio Pakusadewo, JPU Tetap Tuntut 6 Tahun Penjara
Sidang Kasus Narkoba Kembali Digelar, Tio Pakusadewo Mengharapkan Keadilan
Kuasa Hukum Akui Tio Pakusadewo Tidak Kooperatif Saat Rehab, Tapi...
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/bin/frs)
Sanjaya Ferryanto
Advertisement