Ini Alasan Jaksa Penuntut Umum Tolak Pengajuan Eksepsi Vicky Prasetyo
Diterbitkan:

Vicky Prasetyo. © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik secara daring, dengan terdakwa Vicky Prasetyo. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang dilakukan Vicky.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto, melalui Ramdan Alamsyah yang didakwa dalam pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP dalam perkara pidana," kata JPU saat di tengah persidangan.
Advertisement
1. Tidak Berlandaskan Hukum
Lewat kesimpulannya, jaksa mengatakan pihaknya tetap dalam dakwaan yang ia bacakan dalam sidang perdana Vicky Prasetyo pada 22 Juli 2020 lalu. Bagi Jaksa, seluruh alasan eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak berlandaskan hukum, oleh karena itu patut dikesampingkan.
"Oleh karena itu kami penuntut umum dalam perkara ini memohon, satu, menyatakan menolak nota keberatan eksepsi terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto melalui Penasehat Hukumnya, Ramdan Alamsyah and partner dengan keseluruhan. Dua, melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto yang didampingi penasehat hukumnya dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara," ujarnya.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Sidang Agenda Putusan
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Selain itu, Jaksa akan memanggil saksi-saksi dalam persidangan berikutnya, jika hakim menolak eksepsi dari Vicky Prasetyo. Sementara itu, hakim akan melangsungkan persidangan dengan agenda putusan sela pada 12 Agustus 2020 mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya dua tahun lalu. Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Sudah Baca?
Meski Mendekam di Tahanan, Vicky Prasetyo Tak Kehilangan Job Jadi Presenter TV
Pertanyakan Keberadaan Bapaknya, Sang Adik Sebut Anak-anak Tak Tahu Vicky Prasetyo Saat Ini Mendekam Di Penjara
Eksepsi Ditolak Jaksa Penuntut Umum, Vicky Prasetyo Khawatir Akan Nasib Keluarga dan Keenam Anaknya
Dakwaan Tak Berubah dan Tetap Menjadi Tahanan, Begini Nasib Anak-anak Vicky Prastyo
Jaga Amanat Vicky Prasetyo, Raffi Ahmad Ajak Keluarganya Nginap di Hotel Berbintang
Advertisement
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(kpl/irf/ssm)
Irfan Kafril
Advertisement