Perkara Fitrie muncul di pengadilan setelah dia melaporkan pasangan suami-istri, Ganos dan Venny Kriswandari, terkait kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus investasi di bidang tambang batu bara di Bengkulu.
Laporan itu dilakukan di Polda Metro Jaya pada Januari 2013 lalu setelah uang investasi sejumlah Rp 1,2 miliar tidak membuahkan hasil. Sementara Sandy juga ikut menjadi korban. Dia harus merelakan uang Rp 700 juta terbuang percuma.
Sandy pun ikut hadir dan melihat secara langsung jalannya persidangan. "Ini jadi kebodohan saya," ucap Sandy yang mengaku baru pertama kali melakukan investasi di tambang batubara.
Namun, saat ini Sandy belum melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib. "Mbak Sandy ini juga kena, tapi belum mau melaporkan," tutup Zularmain Azis, kuasa hukum Fitrie.
(kpl/aal/abs/dar)