Kak Seto: Pengadilan Cerai Harus Dengarkan Pendapat Anak
Kapanlagi.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA), Seto Mulyadi, mengatakan bahwa pengadilan hendaknya mempertimbangkan keinginan anak sebelum memutuskan pemberian hak asuh dari orangtua yang bercerai.
"Tidak semua anak di bawah umur memilih diasuh ibu. Tidak sedikit anak yang ingin tinggal bersama bapak," katanya di Batam, Sabtu (13/1).
Ia menyontohkan, kasus perebutan anak selebriti Tamara Bleszynski dan Teuku Rafli. Anak pasangan itu, Rasya, mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung agar dapat tinggal bersama ayahnya.
"Sebenarnya, dalam keseharian, bukan kehidupan selebritis, kasus seperti ini banyak," kata doktor psikologi lulusan Universitas Indonesia yang akrab disapa Kak Seto itu.
Advertisement
Ia mengatakan, seharusnya pengadilan lebih mendahulukan pasal 10 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ketimbang SK Menteri Agama No. 154 tahun 1991.
Dalam surat keputusan yang dikeluarkan menteri agama itu menyebutkan hak asuh anak yang berusia di bawah 12 tahun sebaiknya diberikan kepada ibu.
Sementara pasal 10 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, berbunyi "Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan."
"Dengan pasal itu, hak keinginan anak lebih diutamakan," tegas Kak Seto.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(*/bun)
Advertisement
