Kekecewan Iyeth Bustami
Kapanlagi.com - Pelantun lagu dangdut Iyeth Bustami mengaku kecewa setelah upayanya mengangkat dan mempopulerkan budaya Melayu melalui lagu Laksemana Raja Di Laut berujung pada perkara hukum.
Artis peraih Suling Emas Anugerah Dangdut TPI 2003 itu boleh jadi punya alasan kuat. Betapapun, upayanya justru minimbulkan gugatan ganti rugi tidak kurang dari Rp10 miliar dari Nurham Yahya, yang merasa sang artis telah menjiplak lagu ciptaannya.
Nurham menggugat Iyeth karena merasa karyanya digunakan tanpa izin.
Menurut Iyeth, lagu tersebut ia terima dalam rekaman tanpa judul dari Suhaimi Bin Mohd Zain, pemilik PAKNGAH Production, pada 1999.
Advertisement
Bahkan, ia juga memegang surat pernyataan dari Suhaimi, yang memberi izin kepadanya menggunakan lagu tersebut, yang semula berjudul Nostalgia Aidilfitri.
Selain itu, Iyeth juga tidak merasa melakukan pelanggaran hukum, karena syair lagu Laksemana Raja Di Laut itu merupakan syair dan juga pantun yang telah hidup lama di tengah masyarakat Melayu.
Penyanyi bernama asli Sri Barat itu pun memegang surat pernyataan dari Yayasan Lembaga Adat Datuk Laksemana Raja Di Laut Kabupaten Bengkalis, yang memberikan izin tertulis kepadanya untuk mempopulerkan syair dan pantun tersebut dalam bentuk lagu.
Penyelesaian kasus ini akhirnya hanya masalah waktu. Pengacara Iyeth Bustami, Hotman Paris Hutapea, menyatakan pihaknya akan melakukan gugatan balik atas dasar pencemaran nama baik.
Tentang maslah ini Iyeth hanya berkomentar singkat "Saya kecewa."
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(ant/erl)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
