Keluarga Alda Risma Tuntut Hukuman Mati Untuk Ferry
Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Kematian artis cantik Alda Risma, yang sampai saat ini sedikit demi sedikit terkuak, menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga. Pasalnya, Alda diduga kuat telah dibunuh oleh lelaki bernama Ferry Surya Perkasa.
Oleh karena itu, melalui pengacara keluarga, Dossy Iskandar, pihak keluarga meminta kepada pihak yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Ferry.
"Menurut persepsi kita, justru menghilangkan nyawa orang
lain, pasal 338 KUHP (tindak pidana pembunuhan yang tidak direncanakan), dengan ancaman 15 tahun, terlalu ringan.
Advertisement
Seharusnya Ferry dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Karena pasti ada motif dan tujuan di balik itu semua," kata Dossy. Keluarga almarhumah Alda Rizma menyambut baik penyerahan diri Ferry Surya Perkasa pada 28 Desember 2006 silam.
Faizal Riza Rahmat, paman Alda yang juga Ketua Umum Forum Organisasi Aksi Demokrasi (Fosad) menyatakan ini adalah 'kado' bagi keluarga sebelum 40 hari selepas kematian Alda.
Sebab, Ferry-lah saksi kunci kematian pelantun AKU TAK BIASA itu. Setelah diperiksa, polisi menjerat Ferry dengan Pasal 359 KUHP, karena telah lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal.
Ferry juga kemungkinan akan dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 1993 tentang Kesehatan. Ferry terancam hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta.
(Duh! Onad lagi-lagi terjerat kasus narkoba dan diamankan pihak kepolisian.)
(kl/fia)
Editor KapanLagi.com
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!

