KPAI Serahkan Penetapan Hak Asuh Anak Marshanda ke Pengadilan
Ben dan Sienna
©KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Hak asuh putri Marshanda dan Ben, Sienna Ameerah Kasyafani tengah menjadi sorotan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga negara itu berhak memberikan rekomendasi kepada siapa nantinya hak asuh anak diberikan, meski putusan resminya dilakukan pengadilan. Dalam kasus perceraian, hak asuh anak yang usianya baru satu tahun lebih normalnya bakal diberikan kepada seorang ibu. Namun dengan berbagai permasalahan yang menerpa Marshanda, putusan bisa saja berubah. "Kita serahkan kepada pengadilan. Yang memberikan putusan nanti adalah pengadilan. Biasanya tidak terlalu lama, paling penting adalah rekomendasi dari kami. Kalau Ben mengajukan banding, rekomendasi dari kami juga jadi catatan penting untuk kami," ucap Erlinda, M.Pd, Sekretaris KPAI di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/08).
Rekomendasi hak asuh anak kepada Marshanda bisa berubah jika ia mengalami permasalahan mental. (kpl/ato/sjw)
Advertisement
D Academy 8
-
Fashion Selebriti Jirayut Kenakan Jersey Setengah Merah Biru di Final FIFA ASEAN Cup
-
Event Dangdut Potret Tasya Allesia Hibur Para Penonton di Kediri
-
Dangdut Academy Harsiwi Achmad Tegaskan Couple Muncul Alami di Dangdut Academy 8
