Lagi, Praperadilan Kalah dan Farhat Abbas Tetap Jadi Tersangka
Farhat - Dhani © KapanLagi.com®
Kapanlagi.com - Ahmad Dhani akhirnya bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Yuningtyas Upiek, memutuskan menolak eksepsi keberatan yang diajukan Farhat Abbas dalam sidang praperadilan. "Permohonan pemohon catat hukum dan tidak dapat diterima," ucap hakim saat membacakan putusan yang dibacakan dalam ruang persidangan, Selasa (30/9). Dilanjutkan dengan ketok palu sebagai penanda itu adalah putusan final. Tim kuasa hukum Ahmad Dhani yang menyaksikan langsung proses pembacaan putusan tersebut langsung mengucap syukur. "Alhamdulillah, bener kan kita menang," ucap Ramdan Alamsyah, salah satu tim kuasa hukum Ahmad Dhani.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah, ucap syukur usai persidangan © KapanLagi.com®/Bayu Herdianto(kpl/aal/otx)
Advertisement
