Pra Peradilan Disebut Ditolak, Ini Komentar Pihak Farhat Abbas
Farhat Abbas
©KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani berlanjut dengan usaha pra peradilan yang diajukan Farhat untuk menggugurkan status sebagai tersangka. Dalam sidang yang digelar Senin lalu, ada saksi ahli yang dihadirkan dari pihak kepolisian, dan dilanjutkan dengan kesimpulan. Menanggapi saksi yang dihadirkan, pihak Farhat Abbas menyebut ada beberapa poin yang menguntungkan mereka. Walau sempat ditolak sebelumnya, pra peradilan Farhat terus berlanjut. "Ahli sih persentase perbandingan 50:50 mendukung termohon (kepolisian) dan pemohon (Farhat) juga. Pertama mendukung pemohon juga asas legalitas didukung oleh saksi ahli, bahwa asas legalitas itu tidak sebatas terdakwa, di pasal 1 ayat 2 KUHP, ada kata-kata terdakwa. Ahli menyatakan asas bersifat universal, asas legalitas ditingkat penyidikan tersangka, penuntutan terdakwa. Secara prinsip bisa diterima. Ada beberapa yang mendukung saksi-saksi nggak ada surat panggilan, sama surat perintah, manajemen penyidikan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 mendukung pemohon semua," tutur Burhanuddin, kuasa hukum Farhat Abbas usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9).
Farhat Abbas harus menjalani sidang demi sidang dalam berbagai perkara. ©KapanLagi.com- Pra Peradilan Disebut Ditolak, Ini Komentar Pihak Farhat Abbas
- Anak Nia Daniati Jadi Tertutup Gara-Gara Kontroversi Farhat Abbas
- Tak Pernah Hadiri Sidang, Pengacara Dhani Sindir Pedas Farhat
- Ribut Harta Gono-Gini, Ternyata Farhat Abbas Berhutang Miliaran
- Ahmad Dhani: Keluarga Saya Memang Keluarga Tukang Pukul
(Gisela Cindy resmi menikah dengan Sian di Kanada!)
(kpl/aal/sjw)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy Hasil Top 26 Dangdut Academy 8: Kadhafy Bangkalan Tersenggol
-
Dangdut Academy Lesti Kejora Rawat Karier Sejak Kecil, Ungkap Kunci Bertahan
-
Selebritis Pacaran Zahra DA7 dan Eby Rizta Bawakan Ulang 'Saat Bahagia' Versi Dangdut
