Aktivis: Terjadi Pelanggaran HAM di Kasus Ariel
Luna Maya
Kapanlagi.com - Hari ini artis Luna Maya diundang oleh Jaringan Aktivis Perempuan dan HAM Untuk Keadilan guna menghadiri konferensi pers dari organisasi tersebut. Aktivis tersebut menyoroti Undang-Undang Pornografi yang mereka nilai bermasalah karena telah menjerat orang-orang yang tidak semestinya."Preskon hari ini dibuat Jaringan Aktivis Perempuan dan HAM. Jaringan ini telah lama mengamati UU pornografi dari awal draft dibuat beberapa tahun lalu, dan termasuk mengadakan advocati-advocati di DPR. Dalam pengamatan kami ternyata UU pornografi telah menjerat korban-korban yang menurut kami tidak patut menjadi tertuduh pidana," ucap Yeni Rosa Damayanti, Jubir Jaringan Aktivis Perempuan ketika ditemui di Komnas HAM, Jumat (04/02/11).Aktivis tersebut mengatakan komitmen mereka sebagai organisasi yang menentang pornografi. Namun bagi mereka yang patut disalahkan dalam kasus seperti ini adalah penyebar dan bukan korban."Kami menentang pornografi, menurut kami yang bersalah dalam pornografi itu pihak-pihak yang menyebarkan material pornografi kepada masyarakat, memperbanyak, menyediakan di warnet-warnet, merekalah yang bertanggung jawab terhadap material pornografi," tambahnya.Namun Organisasi mereka menganggap secara hukum apa yang dilakukan oleh Ariel bukanlah pelanggaran. Terutama karena pembuatan video tersebut adalah untuk konsumsi pribadi."Sesuai advocati telah ada penjelasan UU pornografi pasal 4, menyatakan membuat untuk konsumsi sendiri, bukan merupakan tindak pidana. Ini yang membuat kami terkejut," ucap Yeni kemudian.Organisasi tersebut juga menyoroti adanya pelanggaran HAM yang dilakukan, di mana orang yang sebenarnya menjadi korban malah didakwa secara tidak tepat dengan menggunakan UU Pornografi."Kami merasa resah, bahwa UU ini telah menjerat yang menurut kami bukan pelaku tindak pidana pornografi. Ariel, Luna dan Cut Tari itu adalah korban. Kami berpendapat telah terjadi pelanggaran HAM, karena orang yang kami anggap sebagai korban secara tidak tepat terkena UU pornografi. Baik dalam proses maupun dalam pengadilan," tutupnya.      Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/ato/sjw)
Advertisement
