Melinda Dee Merasa Dikorbankan

Penulis: Darmadi Sasongko

Diperbarui: Diterbitkan:

Melinda Dee Merasa Dikorbankan Melinda Dee

Kapanlagi.com - Pengacara Inong Malinda Dee atau Melinda Dee, Batara Simbolon menyatakan kliennya dikorbankan dalam dugaan penggelapan uang dan terlibat pencucian uang senilai Rp27 miliar dan US$2 juta atau total Rp40 miliar."Malinda seperti yang dikorbankan," katanya seusai persidangan kasus Melinda Dee di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/11/2011).Ia menegaskan yang pasti kita ingin mengetahui yang memverifikasi di atas Rp300 juta itu bukan teller lagi. "Itu SP (supervisor) citibank," katanya.Kemudian orang Citibank juga yang bilang bahwa tanda tangan itu diverifikasi lagi menggunakan alat, masa alatnya salah. "Ini alatnya kelas Amerika Serikat," katanya.Ia juga menambahkan kalau tanda tangan itu dipalsukan oleh Melinda berarti sistem itu tidak berjalan dengan baik. "Bayangkan kalau bank sebesar Citibank sistem itu tidak berjalan dengan baik, bisa rusak semuanya kan," katanya.Sementara itu, Vice President Citibank, Meliana, dalam kesaksiannya, dana Melinda itu sudah ditransfer ke salah satu bank. Saat ditanya apakah uang itu tidak dikejar. Ia menjawab hal itu sudah menyangkut bank lain. "Karena itu sudah menyangkut bank lain," katanya.Ia juga menyebutkan terjadinya pembobolan dana oleh Melinda Dee itu yang bertanggung jawab adalah CEO Citibank. "Yang bertanggung jawab CEO Citibank," katanya.Sebelumnya Melinda didakwa dengan UU Perbankan dan UU Pencucian uang dengan nilai transaksi sekitar Rp27 miliar dan US$2 juta, artinya sekitar Rp40 miliar.Mantan Senior Relationship Manager di Citibank itu mendapat tiga dakwaan dari JPU, pertama soal perbankan, pencucian uang, dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.JPU menganggap Melinda pada periode 27 Januari 2007 -7 Februari 2011 melakukan transfer tidak sah atau palsu dengan tidak diketahui atau diizinkan oleh nasabah yang bersangkutan dengan cara memberikan formulir transfer palsu atas nama sekitar 30 nasabah yang ia kuasai untuk kemudian diberikan kepada teller bank Citibank dan selanjutnya dikirim ke rekening individu atau perusahaan yang sudah ia tunjuk sebanyak 117 kali transaksi.Untuk tindakan tersebut Melinda didakwa dengan UU Perbankan pasal 49 ayat (1) huruf a UU No 7/1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsider pasal 49 ayat (2) huruf b.Dakwaan kedua berhubungan dengan tindak pencucian uang yaitu Melinda dianggap melakukan transfer harta kekayaan yang patut diduga sebagai hasil kejahatan dari dan ke perusahaan jasa keuangan demi menyembunyikan asal-usul tindak pidana. 

(Lesti sedang hamil anak ketiga, dan saat ini sedang ngidam hal yang di luar nurul!)

(antara/dar)

Rekomendasi
Trending