Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara, Terseret Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara, Terseret Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang
Credit:KapanLagi.com/Budy Santoso, Instagram.com/nikitamirzani_172

Kapanlagi.com - Nama Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah dirinya bersama asisten pribadinya, IM alias Mail, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman. Keduanya dihadapkan pada ancaman pidana berat, dengan hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa Nikita dijerat dengan beberapa pasal dari berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, yang membawa ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait dugaan tindak pidana pengancaman.

1. Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

Pasal tersebut memberikan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Tidak berhenti di situ, ia juga disangkakan dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman pidana dari pasal-pasal ini mencapai paling lama 20 tahun penjara," ucap Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

(Lesti sedang hamil anak ketiga, dan saat ini sedang ngidam hal yang di luar nurul!)

2. Temukan 2 Alat Bukti

Penetapan Nikita dan IM sebagai tersangka diumumkan setelah penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya menemukan dua alat bukti yang cukup dalam gelar perkara. Langkah ini sekaligus meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.

"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara," jelas Ade.

3. Pemeriksaan Nikmir Ditunda

Rencananya, Nikita dan IM akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 20 Februari 2025. Namun, pemeriksaan ini harus ditunda setelah kuasa hukum keduanya mengajukan permohonan penjadwalan ulang dengan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama saudara IM dan saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025," kata Ade.

4. Minta Dijadwalkan Ulang

Alasan penundaan ini, menurut kuasa hukum, karena ada pekerjaan yang tidak dapat diwakilkan. Mereka meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2025 pukul 13.00 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha skincare berinisial RGP yang diajukan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, RGP menuduh Nikita mencemarkan nama baiknya serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

5. RGP Sempat Merasa Terancam

RGP juga mengaku pernah mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya pada 13 November 2024 dengan niat baik untuk bersilaturahmi. Namun, ia justru mendapatkan respons berupa ancaman yang membuatnya merasa tertekan.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar.

Merasa dirugikan, RGP akhirnya melaporkan Nikita ke pihak berwajib. Kasus ini kini menjadi salah satu perkara hukum yang menarik perhatian publik, dengan berbagai pasal berat yang dijeratkan kepada Nikita Mirzani

(Amanda Manopo resmi menikah, ini curhatan pertamanya setelah jadi istri Kenny Austin.)

(kpl/aal/dyn)

Rekomendasi
Trending