Pembacaan Tuntutan Kasus Jerinx vs Adam Deni Ditunda Karena Jaksa Penuntut Umum Belum Siap

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Pembacaan Tuntutan Kasus Jerinx vs Adam Deni Ditunda Karena Jaksa Penuntut Umum Belum Siap
Kasus Jerinx masih tertunda ©KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Persidangan kasus dugaan pengancaman dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini, Rabu (16/2) Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan.

Nanun saat sidang digelar, pihak JPU meminta kepada majelis hakim supaya pembacaan tuntutan ditunda. Hal tersebut berkenaan dengan kondisi tim yang kurang sehat sehingga tidak bisa tepat waktu menyusun materi tuntutan.

"Mohon izin perkenankan kami mengajukan permohonan maaf karena sehubungan dengan persidangan kemarin kondisi kami agak menurun. Sehingga hari ini kami belum mampu menyelesaikan tuntutan untuk dibacakan," kata pihak JPU dikutip KapanLagi.com saat persidangan.

1. Penundaan Pembacaan Tuntutan

Pihak JPU meminta perpanjangan waktu menyusun materi tuntutan sampai Senin pekan depan. Namun majelis hakim meminta supaya lebih dipercepat berkaitan dengan masa penahanan Jerinx SID.

"Mohon untuk pembacaan tuntutan sampai Senin pekan depan," pinta JPU.

Hakim pun langsung memberikan tanggapan, "Kita kan sudah sepakat membaca tuntutan hari ini. Tidak bisakah jaksa dengan timnya menyelesaikan dalam waktu yang kita sepakati?"

"Tidak mungkin yang mulia karena kemarin tim juga sudah berusaha menyelesaikan perkara yang lain. Dengan terpaksa kami mohon izin diberikan kesempatan satu kali lagi," respons pihak JPU.

(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)

2. Agenda Sidang Dipercepat

Setelah terjadi perdebatan yang cukup alot, akhirnya disepakati pembacaan tuntutan pada hari Jumat (18/2). Majelis hakim pun meminta kepada penasehat hukum dari terdakwa Jerinx untuk menyiapkan pledoi pada hari Selasa (22/2) pekan depan.

"Jaksa kami beri waktu untuk membacakan tuntutan pada Jumat. Dan kepada penasihat hukum karena terdakwa mempunyai hak untuk menanggapi jadi pledoi hari Selasa ya. Biar Kamis bisa cepat kami putus," ucap hakim.

3. Awal Mula Permasalahan

Permasalahan antara Jerinx dengan Adam Deni bermula saat pegiat media sosial itu menanggapi postingan Jerinx di Instagram. Adam diketahui meminta bukti daftar artis yang menerima endorsement untuk mengaku Covid. Sayang Jerinx menanggapi dengan kasar.

Tak lama akun Instagram Jerinx hilang dan personel Superman Is Dead tersebut menuduh Adam Deni di balik itu semua. Jerinx sempat berkomunikasi dengan Adam memakai kata-kata kasar. Rekaman percakapan itu yang dijadikan bahan oleh Adam membawa kasus dugaan pengancaman ke ranah hukum.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Suami Nora Alexandra itu terancam hukuman enam tahun penjara.

4. Lapor Balik Adam Deni

Kasus pengancaman yang dilakukan Jerinx SID terhadap Adam Deni masih bergulir, makin kesini, kasus tersebut kian menemui titik terangnya. Bahkan tim kuasa hukum Jerinx berencana akan melapor balik Adam Deni.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum Jerinx juga mengatakan pihaknya memiliki banyak bukti untuk melaporkan balik. Sugeng mengatakan, keterangan Adam Deni dan kekasihnya, jadi salah satu bukti.

"Setidak-tidaknya tiga bukti yang kami berikan. Keterangan catatan sidang kami para advokat, dan berita acara dari hakim panitera yang mencatat penyataan Adam Deni dan kekasihnya," ungkap Sugeng saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/2).

5. Tiga Bukti

Sugeng pun juga mengatakan pihaknya telah memiliki tiga bukti kuat apabila kliennya sepakat untuk melaporkan balik Adam Deni.

Meski begitu, Jerinx dan tim penasihat hukum masih terus memikirkan matang-matang soal rencana pelaporan balik tersebut kepada sang rival karena penasihat hukum tak mau terburu-buru untuk mengambil langkah.

"Pertama, pernyataan Adam Deni yang menyatakan perekaman menggunakan Asus yang ternyata bertentangan dengan hasil digital forensik. Kedua, kita punya bukti dua saksi ahli, dan kita punya bukti surat hasil digital forensik. Nah, itu ada tiga alat bukti," ujar Sugeng.

(Segera nikah! Clara Shinta dan Lxa posting foto pre-wedding tanpa bersentuhan.)

Rekomendasi
Trending