Penjelasan Aaliyah Massaid Soal Tudingan Hamil Duluan Sebelum Menikah dengan Thariq Halilintar

Penulis: Tantri Dwi Rahmawati

Diperbarui: Diterbitkan:

Penjelasan Aaliyah Massaid Soal Tudingan Hamil Duluan Sebelum Menikah dengan Thariq Halilintar
Aaliyah Massaid © KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap sejumlah akun media sosial tentang berita hoaks 'hamil di luar nikah'. Keduanya didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo menjalani pemeriksaan tersebut.

Kurang lebih, selama dua jam lamanya mereka diperiksa oleh penyidik. Saat ditemui usai jalani pemeriksaan, Aaliyah Massaid pun memberikan klarifikasi terkait tudingan itu.

Dengan tegas Aaliyah mengatakan bahwa anggapan dirinya yang hamil di luar nikah dengan Thariq tidaklah benar.

"Itu kan menyerang kehormatan ya, dan gosipnya itu kan hamil di luar nikah, apalagi itu pada saat hari pernikahan itu kan masih datang bulan," ungkap Aaliyah Massaid saat ditemui usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (30/8).

1. Menyerang Kehormatan

Aaliyah Massaid © KapanLagi.com/Irfan Kafril

Aaliyah pun menyatakan bahwa tudingan itu telah menyerang kehormatannya sebagai perempuan, dan sebagai seorang istri. Bahkan, hal itu juga akan berdampak pada pekerjaannya di kemudian hari.

"Udah menyerang kehormatan, terus itu juga berimbas ke pekerjaan ke depannya," ujarnya

Selain itu, Sangun Ragahdo menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar sudah dimintai keterangan soal apa yang terjadi saat hari pernikahan dan pertama kali mengetahui berita hoaks itu tersebar. Ia juga mengatakan bahwa sejumlah akun yang dilaporkan juga diberikan kesempatan untuk membuktikan apa yang mereka beritakan.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Ancaman Pidana Selama 4 Tahun

Apabila tak terbukti, ancaman pidana selama empat tahun kurungan penjara telah menanti.

"Tadi pertanyaannya itu sih dari penyelidik sekitar itu, apa yang membuat Aaliyah merasa kehormatannya diserang, lalu pada saat kapan Aaliyah mengetahui berita itu," tutur Ragahdo.

"Ancaman pidana itu apabila memang ini betul fitnah itu empat tahun penjara. Jadi kalau kita kembali ke UU ITE, barang siapa yang menyebarkan berita bohong ini mereka akan diberikan kesempatan untuk membuktikan apa yang mereka sebarkan," pungkasnya.

Rekomendasi
Trending