Kapanlagi.com - Konten prank buatan Baim Wong soal KDRT menuai kecaman dari banyak pihak. Kepolisian juga menganggap aksi Baim Wong dan Paula bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Keduanya pun terancam dibawa ke jalur hukum.
Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022) menyebut jika prank KDRT yang dilakukan oleh Baim ini sudah mendapatkan 2 pengaduan dari masyarakat.
"Yang masuk ke polres Jaksel ada dua, masyakarat yang laporkan. Dari sahabat polisi Indonesia kemudian ada dari inisial M," ujarnya.
Meskipun begitu, AKP Nurma Dewi menyebutkan jika masih ada kemungkinan kasusnya berhenti melalui jalur damai. Hal tersebut masih dikaji oleh pihak terkait.
"Yang masuk ke polres Jaksel ada dua, masyakarat yang laporkan. Dari sahabat polisi Indonesia kemudian ada dari inisial M," ujarnya.
Meskipun begitu, AKP Nurma Dewi menyebutkan jika masih ada kemungkinan kasusnya berhenti melalui jalur damai. Hal tersebut masih dikaji oleh pihak terkait.
Kapanlagi/Muhammad Akrom Sukarya
"Nanti kita dalami lagi proses berjalan," ucapnya.
Seperti diketahui, netizen masih ramai membahas konten prank buatan Baim Wong dan Paula Verhoeven tentang isu KDRT. Dalam video yang saat ini telah dihapus itu, Paula dan Baim bekerja sama untuk mengerjai polisi. Kala itu Paula diminta datang ke kantor polisi oleh sang suami untuk mengaku telah menjadi korban KDRT.
Advertisement
Keduanya telah membuat klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf atas konten yang sudah mereka buat. Keduanya mengaku menyesal.
"Saya tidak terpikir sama sekali ke arah sana. Sebodoh itu memang saya untuk melakukan hal kemarin. Saya terima kasih kepada teman-teman yang sudah menegur saya dengan cara apapun," ucap Baim.
(kpl/far/frs)
Now that you are AWAKE, it's time for you to wake right now!