Kapanlagi.com - Diwakili kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben Onsu resmi melaporkan sejumlah akun media sosial yang melakukan tindak perundungan terhadap Betrand Peto ke sentra pelayanan kepolisian terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (13/12). Tak tanggung-tanggung, ada 10 akun yang dilaporkan olehnya.
"Pelaku yang akunnya kami laporkan, lebih kurang 10 akun baik Facebook, Instagram, ataupun video," kata Minola Sebayang.
KapanLagi.com®/Bayu Herdianto
Dari sejumlah akun tersebut, polisi menjerat dengan pasal berbeda, yakni di antaranya Pasal 27 ayat (3) jo, Pasal 45 UU ITE jo, Pasal 310 dan 311 jo, Pasal 156 KUHP. Minola Sebayang kuasa hukum Ruben Onsu pun menjelaskan alasannya."Karena yang dilakukan berbeda-beda, ada yang pencemaran nama baik, ada yang penghinaan, ada yang penistaan agama, ada yang ancaman," imbuh Minola Sebayang.
"Kita sudah mau laporan, tapi kemudian ada yang minta maaf, ada yang ini kita harus susun ulang kemudian ada perkembangan baru, ada lagi orang-orang yang melakukan penghinaan. Supaya tidak berulang-ulang kita tunggu sampai semuanya sudah tuntas, data sudah lengkap sehingga tidak ada pergerakan lagi, nggak ada tambahan lagi ya kita laporkan," tukas Minola.