Sarwendah Cantumkan Status Tersangka Ruben di Rekonvensi, Ini Alasannya

Sarwendah Cantumkan Status Tersangka Ruben di Rekonvensi, Ini Alasannya
Sarwendah Cantumkan Status Tersangka Ruben di Rekonvensi © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, membenarkan status tersangka yang pernah disandang Ruben Onsu turut disisipkan dalam gugatan rekonvensi atau gugatan balik. Informasi itu ia sampaikan ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait dokumen jawaban dan rekonvensi yang diajukan timnya melalui e-court.

Abraham menegaskan, dalam perkara hak asuh anak, majelis hakim akan melihat beragam aspek yang relevan, tidak tunggal pada satu faktor saja. Salah satu yang ikut dipertimbangkan adalah status hukum dari pihak-pihak yang sedang berperkara.

"Ketika status tersangka dari pihak, salah satu pihak yang memang bisa mempengaruhi hak asuh atau pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak ya pasti kami masukkan," ujar Abraham saat ditemui di Kawasan Jakarta Selatan, Rabu (9/9).

Ia menambahkan, pencantuman fakta hukum tersebut ditempatkan dalam posita rekonvensi sebagai bagian dari kronologi dan dasar pertimbangan yang ingin disampaikan pihak Sarwendah kepada majelis. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari hak pihak tergugat untuk menyusun gugatan balik ketika perkara sudah bergulir di pengadilan.

1. Enggan Mengulas Lebih Jauh

Sarwendah © KapanLagi.com/Budy Santoso

Meski status tersangka itu disertakan dalam materi gugatan, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menegaskan pihaknya tidak berniat mengulasnya secara mendalam di ruang publik. Ia menyebut, sejak awal tim hukum telah berkomitmen menjaga batasan informasi yang disampaikan di luar forum persidangan.

Chris menyampaikan, sikap tersebut tetap dipegang meskipun poin terkait status hukum sudah termuat di berkas jawaban dan rekonvensi. Ia menilai, pembahasan detail cukup disampaikan melalui jalur resmi perkara.

"Kami tidak mau bahas soal tersangka ini terlalu jauh karena sekali lagi saya komitmen. Pada saat saya bilang pada saat wawancara di pengadilan, saya bilang bahwa kita tidak membahas terlalu jauh soal status tersangka itu, ya," kata Chris.

2. Gugatan Ruben Sudah Dinanti Tim Sarwendah

Chris mengungkapkan, timnya sudah menunggu saat Ruben Onsu resmi mendaftarkan gugatan. Dengan masuknya gugatan tersebut, pihak Sarwendah otomatis memiliki ruang untuk mengajukan rekonvensi yang berisi kronologi versi kliennya, termasuk poin mengenai status tersangka yang dinilai relevan secara hukum.

"Kami sangat menunggu sebenarnya gugatan itu dan alhamdulillah kami sudah tuangkan semua di dalam rekonvensi kami. Salah satunya tadi pertanyaan wartawan yang pada akhirnya soal status tersangka kami masukkan ke dalam bagian jawaban dan rekonvensi kami, ya," jelas Chris.

Setelah poin itu resmi dimasukkan dalam gugatan balik, perhatian kini tertuju pada langkah lanjutan dari pihak Ruben Onsu. Publik menantikan replik atau tanggapan yang akan disampaikan pada agenda sidang berikutnya.

(Martha Tilaar meninggal dunia di usia 89 tahun.)

Rekomendasi

Trending