Soal Pembagian Royalti Empat Lagu Virgoun, Kuasa Hukum Pastikan Inara Rusli Tetap Mendapatkan Haknya

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Soal Pembagian Royalti Empat Lagu Virgoun, Kuasa Hukum Pastikan Inara Rusli Tetap Mendapatkan Haknya
Inara Rusli © KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Arjana Bagaskara selalu kuasa hukum Inara Rusli memastikan bahwa kliennya akan tetap mendapatkan hak berupa royalti dari empat lagu ciptaan mantan suaminya, Virgoun. Hal ini bermula ketika Inara menggugat Virgoun pada Desember 2023 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal tersebut dikarenakan adanya dugaan pengalihan royalti yang dilakulan Virgoun. Adapun empat lagu yang royaltinya dialihkan dari DRM ke DRP yaitu 'Bukti', 'Surat Cinta untuk Starla', 'Saat Kau Telah Mengerti', dan 'Orang yang Sama'.

"Intinya ada penghasilan yang dibagi dari pihak sana kepada Ibu Inara. Cuma mengenai konkret berapa nilai kemudian dalam bentuk apa dan bagaimana proses pembayarannya, itu tidak bisa kami buka karena ada kerahasiaan dalam perjanjian," ungkap Arjana Bagaskara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

1. Sama-sama Dapat Hak

Akan tetapi, saat ditanya lebih lanjut Arjana enggan mengungkapkan jumlah pasti royalti yang akan diterima Inara. Namun berdasarkan putusan cerai Virgoun dan Inara di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada November 2023 lalu, majelis hakim mengesahkan royalti sebagai harta bersama dengan Virgoun harus memberikan bagian kepada Inara dan anak-anaknya sebanyak 50 persen.

"Kami merasa dengan adanya jumlah ini menjadi clear ya karena dalam putusan Pengadilan Agama," ujarnya.

"Hanya 50 persen yang bisa dibagi ya tapi dengan adanya jumlah ini jadi clear untuk Ibu Inara," tukasnya.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Sepakat Damai

Diketahui kesepakatan berdamai ini didapat dari sidang mediasi yang dihadiri Inara dan Virgoun pada Jumat (22/3/) lalu. Lalu setelah itu, pada Rabu (27/3) sidang pengesahan akta perdamaian harusnya digelar.

Namun sidang tersebut harus tertunda karena majelis hakim tak kunjung datang hingga empat jam kemudian dengan alasan ada FGD dan sidang di ruang lain.

(kpl/irf/phi)

Rekomendasi
Trending