Kapanlagi.com - Simpang siur soal gugatan wanprestasi Ryszard Bleszynski terhadap adiknya sendiri, Tamara Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mulai terkuak.
Menurut Djohansyah dari kantor Djohansyah & Partners, tim kuasa hukum Tamara mengatakan kalau kliennya tak pernah membuat surat perjanjian dengan Ryszard mengenai pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.
"Jadi, yang digugat adalah surat pernyataan tahun 2001, itu surat pernyataan ya, bukan surat perjanjian, bukan surat kesepakatan," ucap Djohansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
© KapanLagi.com/Sahal Fadhli
Untuk itu, surat pernyataan Tamara mengenai biaya pengobatan Zbigniew di rumah sakit Amerika Serikat ini harus diuji keabsahannya.
"Pernyataan itu tidak boleh dalam tekanan, tidak boleh dalam ancaman. Kita lihat, pernyataan itu dibuat Desember 2001, ayah mereka meninggal November (2001), belum 40 hari. Jadi, itu masih dalam tekanan karena ayah yang baru saja meninggal," katanya.
Selain itu, dari saudara yang lain, kenapa hanya Tamara yang mesti membuat surat pernyataan itu dan kliennya itu juga merupakan anak bungsu.
"Kenapa Abang paling tua, yang masih hidup, meminta adik paling kecil yang pada saat itu masih berumur 20 tahun-an untuk membayar setengah utang bapaknya di rumah sakit? Kenapa tidak saudara yang lain? Kan mereka berlima. Bagaimana dengan tiga yang lain?" tanya Djohansyah.
Apalagi, diketahui jika Ryszard Bleszynski juga merupakan orang yang tak kekurangan uang dan merupakan pengusaha sukses yang tinggal di California, Amerika Serikat.
Advertisement
"Cuman yang kita lihat bahwa penggugat ini Ryszard bleszynski kalau kita lihat dari jejak digitalnya bahwa Ryszard Bleszynski ini adalah pengusaha kaya raya, abang paling tua yang masih hidup saat ini yang menggugat adik kecilnya, adik bungsunya yang jualan nasi warung nasi dan es teh di Bali sana," pungkasnya.
Diketahui Ryszard Bleszynski belum la ini menggugat Tamara Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi sebesar Rp 34 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tamara diduga melanggar perjanjian dengan Ryszard.
Hal tersebut bermula pada 26 Desember 2001, Tamara disebut sepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat. Namun, Tamara diduga tidak pernah membayar hingga saat ini.
Zbigniew Bleszynski yang awalnya tak mempermasalahkan itu, tapi ia geram lantaran Tamara melaporkannya dan dua orang lain ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Advertisement