Tamara Tyasmara Sakit Hati Ditertawakan Adik Yudha Arfandi di Ruang Sidang

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Tamara Tyasmara Sakit Hati Ditertawakan Adik Yudha Arfandi di Ruang Sidang
Tamara Tyasmara © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Kapanlagi.com - Tamara Tyasmara kembali menghadiri lanjutan sidang kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/8/2024). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari pihak kolam renang Palem, yaitu Johan Chandra dan Andi Kurniawan. Sidang tersebut juga dihadiri oleh keluarga terdakwa, Yudha Arfandi.

Di dalam ruang sidang, Tamara sempat menegur adik kandung Yudha. Ia menuding adik mantan kekasihnya itu menertawakannya di ruang sidang, sehingga hakim pun menegur Tamara. Tamara kemudian menjelaskan bahwa respons tersebut adalah luapan kegeramannya setelah melihat adik Yudha tertawa terbahak-bahak.

"Adik kandungnya, dia ketawa ngakak, sampai yang 'heeekh', gitu-gitu loh, pas aku masuk dia ngakaknya kayak gitu. Sekarang siapa yang gak sakit hati sih, ini kan persidangan Dante, Dante meninggal lho, kok kalian masih bisa tertawa, dan dia tertawanya terbahak-bahak," kata Tamara.

"Itu kan kayak bercandain kita ya, kita korban kok dianggapnya main-main. Meninggalmya Dante tuh apa dia anggapnya main-main, apa gimana," sambung.

1. Tamara Menyesali Reaksinya

Tamara agak menyesali reaksinya yang spontan itu karena sempat mengganggu jalannya persidangan. "Ya tadi gak bisa nahan sih, gak enak juga sama hakimnya, tapi ya gimana itu spontanitas sih," katanya.

Lebih lanjut, Tamara mengatakan bahwa keluarga Yudha sejak awal tidak pernah memiliki empati atas kematian anaknya. Ia menilai keluarga Yudha belum pernah melihat rekaman CCTV sepenuhnya.

"Aku lihat sepertinya mereka termakan netizen, kalau di socmed bahasnya asuransi apa segala macam, sama kayak netizen, mengurus yang tidak penting, bukan fokus aja," ujarnya.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Keterangan Saksi

Sidang kali ini menghadirkan dua saksi dari pihak kolam renang Palem yang menjelaskan penyelamatan pertama terhadap Dante saat masih berada di TKP. "Lebih jelas lagi ya apalagi tadi dia bilang pas dia tolong di oksigennya udah gak ada embunnya, kalau kita denger dari terdakwa masih ada embunnya, apanya, hembusnya, tapi kan menurut saksi gak ada," pungkasnya.

Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus kematian putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo. Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Kendati demikian, JPU juga mencantumkan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan subsidair, Yudha dinilai telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/far/phi)

Rekomendasi
Trending