Tim Kuasa Hukum Paula Verhoeven Datangi Dewan Pers Terkait Pelanggaran Privasi

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Tim Kuasa Hukum Paula Verhoeven Datangi Dewan Pers Terkait Pelanggaran Privasi
Paula Verhoeven © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Tim kuasa hukum Paula Verhoeven mendatangi Sekretariat Dewan Pers pada Selasa (29/4/2025). Kedatangannya untuk menyampaikan keberatan atas sejumlah pemberitaan media yang dinilai melanggar privasi kliennya.

Dalam pertemuan tersebut, mereka menyoroti pemberitaan terkait perceraian Paula dengan Baim Wong yang dianggap tidak berimbang dan memuat informasi pribadi secara tidak etis.

"Dewan Pers menyambut baik bahkan mengusung tim kuasa hukum Paula untuk melakukan pengaduan terhadap media-media yang 'kurang bisa merespons'," kata kuasa hukum Paula Verhoeven, Erwin Natosmal Oemar di Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

1. Pihak Paula Keberatan Tentang Data Sensitif yang Tersebar

Kehadiran Erwin dan tim diterima langsung oleh pihak Dewan Pers yang memberikan arahan prosedural jika ingin melanjutkan ke jalur pengaduan. Arahan ini dianggap penting demi terjaganya mekanisme klarifikasi yang adil dan sesuai aturan.

"Ada beberapa media yang kurang aware atau menghargai tentang data pribadi," tutur Erwin Natosmal Oemar.

Menurut Erwin, pihaknya merasa keberatan karena ada media yang memuat data sensitif kliennya tanpa izin, seperti rekam medis dan informasi pribadi lain. Padahal, hal-hal semacam itu seharusnya dilindungi dan tidak dipublikasikan sembarangan.

"Berita itu belum tentu kebenarannya, soal klien kami itu kan dalil dari pihak sebelah itu kan belum tentu kebenaran," terang Erwin.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Tekankan Pentingnya Kode Etik Jurnalistik

Erwin juga menekankan pentingnya kode etik jurnalistik dalam praktik pemberitaan, termasuk prinsip cover both sides atau pemberitaan berimbang. Hal ini menjadi krusial agar publik mendapatkan informasi yang utuh, bukan sepihak.

"Media kan punya kode etik, pemberitaan yang berimbang apakah sudah konfirmasi dari pihak tersebut," ujar Erwin.

Dewan Pers turut mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan juga perlu bersikap aktif dalam melakukan klarifikasi. Pesan ini disampaikan agar pelanggaran serupa tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

"Tadi Dewan Pers juga memberikan rekomendasi juga bahwa seharusnya pihak kami juga tidak pasif, sehingga kemudian itu penting menjadi pembelajaran juga," pungkasnya.

(kpl/far/phi)

Rekomendasi
Trending