Baim Wong Bantah Isu Hak Asuh Jadi Alasan Banding: Ini Soal Penegakan Hukum

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Baim Wong Bantah Isu Hak Asuh Jadi Alasan Banding: Ini Soal Penegakan Hukum
Baim Wong © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Gugatan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi diputus pada 16 April 2025 lalu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, tak lama setelahnya, kedua pihak kompak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama. Muncul dugaan bahwa hak asuh anak menjadi salah satu pemicu banding, namun kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, membantah isu tersebut.

Fahmi menegaskan bahwa banding yang diajukan kliennya bukan semata-mata karena persoalan hak asuh anak, melainkan karena pihaknya ingin memastikan seluruh proses hukum dijalankan sesuai ketentuan. "Ya, bukan soal hak asuh anak semata. Ini soal penegakan hukum dan kepastian hukum terhadap isi putusan," tegas Fahmi saat diwawancarai di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2025).

Ia menambahkan bahwa sejak awal, Baim dan Paula memang sudah sepakat untuk tetap menjadi orang tua yang bertanggung jawab bagi anak-anak mereka meski tidak lagi bersama. "Anak-anak tetap menjadi prioritas. Tidak ada perebutan hak asuh secara emosional di sini," ujarnya.

1. Ingin Pastikan Semua Diperiksa dengan Saksama

Menurut Fahmi, banding lebih dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan terhadap sebagian kecil dari pertimbangan hukum majelis hakim di tingkat pertama. "Kalau dari sisi substansi, kita hanya ingin memastikan semuanya diperiksa dengan saksama di tingkat banding," lanjutnya.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada permusuhan antara Baim dan Paula, apalagi soal anak. Proses hukum tetap berjalan secara profesional tanpa menyentuh ranah pribadi yang lebih dalam.

"Semua dijalankan secara normatif, bukan emosional," tegas Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi mengatakan bahwa pihaknya percaya pada sistem peradilan agama yang akan memutus perkara dengan adil dan proporsional. "Kami yakin, hakim di tingkat banding juga akan melihat fakta dan hukum secara objektif," katanya.

2. Sudah Ajukan Banding

Saat ini, pihaknya tengah menunggu jadwal resmi dari Pengadilan Tinggi Agama terkait pemeriksaan berkas banding. "Kita sudah masukkan memori banding, tinggal tunggu langkah lanjutan," jelas Fahmi.

Di akhir pernyataannya, Fahmi mengimbau publik untuk tidak berspekulasi berlebihan soal banding ini. Ia meminta agar masyarakat menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

"Jangan spekulasi, biarkan proses hukum berjalan sesuai relnya," tutup Fahmi.

(kpl/aal/phi)

Rekomendasi
Trending