Tolak Nota Pembelaan, Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara Pada Ammar Zoni

Tolak Nota Pembelaan, Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara Pada Ammar Zoni
Ammar Zoni © KapanLagi.com/Irfan Kafril

Kapanlagi.com - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni kembali digelar. Kali ini sidang yang digelar di PN Jakarta Barat, Selasa (31/7) itu beragendakan pembacaan nota pembelaan Ammar Zoni oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang sebelumnya, Ammar Zoni melalui kuasa hukum, Jon Mathias, menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU. Mantan suami dari Irish Bella ini dituntut kurungan penjara selama 12 tahun serta denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

1. Terlibat Peredaran Narkotika

Ammar Zoni © KapanLagi.com/Irfan Kafril

JPU sangat yakin bahwa Ammar Zoni telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. JPU juga Ammar terlibat pengedaran narkotika golongan 1, berdasar fakta-fakta yang diungkap dalam sidang.

"Menyatakan terdakwa M Ammar Akbar alias Ammar Zoni melakukan tindak pidana dengan hak melawan hukum," ungkap JPU dalam sidang.

"Kedua, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu sebagaimana diancam dalam pasal 114 ayat 1 UU Narkotika Tahun 2008," lanjut JPU.

2. Menolak Seluruh Pledoi

Oleh karena itulah JPU meminta Majelis Hakim menolak seluruh dalil nota pembelaan Ammar dan menjatuhkan vonis seperti apa yang telah disebutkan dalam sidang sebelumnya. "JPU meminta majelis hakim menolak seluruh dalil pledoi Ammar Zoni, dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan pihaknya," ujar JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap M Ammar Akbar atau Ammar Zoni berupa pidana penjara selama 12 tahun dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya. Dengan perintah tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," tutup JPU.

(kpl/irf/phi)

Rekomendasi
Trending