Trio Ikan Asin Terbukti Bersalah & Dihukum Penjara, Galih Ginanjar Hukumannya Paling Berat!

Penulis: Sanjaya Ferryanto

Diperbarui: Diterbitkan:

Trio Ikan Asin Terbukti Bersalah & Dihukum Penjara, Galih Ginanjar Hukumannya Paling Berat!
Kapanlagi/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Trio Ikan Asin, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua terbukti bersalah atas perbuatannya dalam kasus pencemaran nama baik kepada Fairuz A. Rafiq. Agus Widodo, Ketua Majelis Hakim dalam sidang ikan asin ini memberikan hukuman yang berbeda kepada ketiganya.

"Mengadili, terdakwa satu (Pablo Benua), dua (Rey Utami), dan tiga (Galih Ginanjar) secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada pelapor (Fairuz A Rafiq)," ujarnya.

1. Galih Ginanjar Paling Berat

Kapanlagi/Budy Santoso

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Pablo Benua dengan hukuman pidana satu tahun delapan bulan. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua, Rey Utami satu tahun empat bulan kurungan penjara, dan kepada terdakwa tiga dengan hukuman dua tahun empat bulan kurungan penjara," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga mengatakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan hukuman terdakwa. Salah satunya adalah seluruh terdakwa belum pernah tersandung masalah hukum.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Belum Pernah Tersandung Hukum

"Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa, membuat saksi Fairuz A Rafiq merasa malu atau malu untuk berinteraksi sosial," ucapnya.

"Hal yang meringankannya adalah para terdakwa belum pernah tersandung masalah hukum," tutupnya.

Rekomendasi
Trending