Kapanlagi.com - Psikolog yang juga pemerhati anak, Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto turut turut berkomentar terkait kasus Lesti Kejora yang telah memaafkan suaminya, Rizky Billar terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Secara tegas, Kak Seto tidak setuju dengan tindak KDRT. Mengingat, KDRT sendiri sudah ada undang-undang yang menyatakan bahwa pelaku bisa terkena sanksi pidana.
"Di satu sisi kami juga tidak menyetujui adanya KDRT, bagaimana juga sudah ada undang-undangnya bahwa pelaku KDRT juga bisa terkena sanksi pidana," kata Kak Seto di studio BSC Cawang, Jakarta Timur, Selasa (25/10/2022).
Di sisi lain, Kak Seto menyampaikan, ada anak yang harus mendapatkan perhatian dari kedua orangtuanya. Menurut Kak Seto, harus ada perjanjian bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
Kapanlagi/Fikri Alfi Rosyadi
"Tapi di sisi lain juga ada unsur anak yang harus mendapat perhatian. Maka manakala sudah bisa diyakinkan bahwa salah satunya tidak akan melakukan kekerasan lagi," kata Kak Seto.
"Kemudian juga ada catatan sampai melakukan kekerasan lagi akan mendapatkan sanksi pidana yang lebih berat, maka itu sudah ada kesadaran bersama," tambah Kak Seto.
Advertisement
Banyak yang ditakuti oleh netizen perlakuan Rizky Billar akan terulang lagi setelah Lesti sepakat berdamai. Bagi Kak Seto, dalam hal itu Rizky Billar harus memerlukan pendampingan dari pakar agar tidak mengulangi tindak kekerasannya kepada istrinya.
"Makanya perlu pendampingan pakar, khususnya apakah psikolog, untuk bisa memantau seberapa jauh akan terjadinya pengulangan. Tentu itu juga sangat membantu," tutupnya.
(kpl/far/frs)
Now that you are AWAKE, it's time for you to wake right now!