Beritakan Asmirandah dan Jonas Terlilit Utang, 4 TV Disanksi KPI
Asmirandah dan Jonas Rivanno © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi kepada empat lembaga penyiaran, karena menayangkan pemberitaan kehidupan pribadi pasangan artis Asmirandah dan Jonas Rivanno. Empat lembaga yang meliputi program Pose (MNC TV), Insert Siang (Trans TV), Halo Selebriti (SCTV), dan Kiss (Indosiar) tersebut mendapat sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua. Pemberitaan Asmirandah dan Jonas Rivanno yang dikabarkan terlilit utang miliaran rupiah itu dinilai menjurus pada fitnah, penyesatan, dan pembunuhan karakter. Surat teguran dilayangkan pada Selasa, 3 September 2014 lalu. KPI sebagaimana ditulis dalam website kpi.go.id, tayangan tersebut tidak mengindahkan ketentuan penghormatan terhadap hak privasi. Dalam keputusan KPI, keempat program tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Penyiaran (SPS) KPI Pasal 13 ayat (1), (2), dan Pasal 14 Huruf a, b, e, g, dan h.
Asmirandah dan Jonas Rivanno © KapanLagi.com(kpl/dar)
Advertisement
D Academy 8
-
Fashion Selebriti Jirayut Kenakan Jersey Setengah Merah Biru di Final FIFA ASEAN Cup
-
Event Dangdut Potret Tasya Allesia Hibur Para Penonton di Kediri
-
Dangdut Academy Harsiwi Achmad Tegaskan Couple Muncul Alami di Dangdut Academy 8
