Pemberitaan Asmirandah dan Jonas Rivanno yang dikabarkan terlilit utang miliaran rupiah itu dinilai menjurus pada fitnah, penyesatan, dan pembunuhan karakter. Surat teguran dilayangkan pada Selasa, 3 September 2014 lalu.
KPI sebagaimana ditulis dalam website kpi.go.id, tayangan tersebut tidak mengindahkan ketentuan penghormatan terhadap hak privasi. Dalam keputusan KPI, keempat program tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Penyiaran (SPS) KPI Pasal 13 ayat (1), (2), dan Pasal 14 Huruf a, b, e, g, dan h.
Dalam Surat Teguran KPI juga menyebut kalimat yang dimaksud dalam tayangan tersebut, "Pasangan muda tersebut alami kebangkrutan dan jatuh miskin... bahkan buntut dari hutang tersebut, wanita yang kerap dipanggil Andah itu dikabarkan telah menjual rumah mewah yang berada di kota wisata Cibubur dan 1 (satu) unit mobil Alphard miliknya untuk melunasi hutang sang suami."
Penjatuhan sanksi Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua kepada empat lembaga penyiaran itu karena sebelumnya sudah diberikan surat Teguran Tertulis Pertama pada 11 Februari 2014. Selain itu KPI dalam surat tegurannya menyampaikan akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat bila mengabaikan P3 dan SPS dalam program siarannya.
(kpl/dar)