RCTI: Sanksi KPI Tak Berkekuatan Hukum Tetap
Logo RCTI
Kapanlagi.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi kepada Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), karena tayangan infotainment SILET yang memberitakan mengenai Merapi dan dianggap meresahkan. RCTI pun menolak sanksi tersebut karena menilai sanksi tersebut belum berkekuatan hukum tetap. "Di pengadilan dan lembaga manapun kalau ingin memberikan hukuman dan sanksi pun harus diberikan kesempatan untuk banding. Nah, berikan kami kesempatan untuk memberikan hak jawab kami. Jadi belum berkekuatan hukum tetap," ujar Corporate Secretary RCTI, Arya Mahendra Sinulingga, saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/11). RCTI pun mengaku telah memberikan keberatan dan klarifikasi terhadap vonis tersebut. Dalam keberatannya, RCTI meminta pasal mana yang berbunyi mengenai kesalahan apa yang dituduhkan kepada RCTI. "Kami sebagai lembaga penyiaran, kami diundang bukan untuk klarifikasi, tapi untuk menerima sanksi. Yang kedua kami membuat keberatan, bahwa selama proses keberatan tidak boleh menayangkan tayangan. Padahal tidak ada satupun peraturan KPI yang mengatakan seperti itu. Andai itu proses dijawab, sampai berapa lama proses menjawab keberatan itu," ujar Arya. Arya pun menilai apa yang terjadi dengan RCTI bisa saja terjadi dengan televisi lainnya. "Apa sekarang ada perlindungan buat media, baik kami, kalau menolak keberatan KPI, akan dipidanakan dan akan disidang. Setiap Anda dihukum anda harus terima, kalau tidak Anda dibawa ke sidang. Ini bukan masalah programnya, keberatan Anda kami proses, kalau melawan Anda kami pidanakan, hak tayang dicabut dan anda dibawa ke persidangan. Menggunakan Pasal sanksi. Kami tidak pernah ada klarifikasi dari KPI," ujar Arya.  Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/adt/bun)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
