Bantahan Yayasan Putri Indonesia Soal PR Yang Diduga Jadi PSK

Penulis: Fitrah Ardiyanti

Diterbitkan:

Bantahan Yayasan Putri Indonesia Soal PR Yang Diduga Jadi PSK Prostitusi Artis/©Istimewa

Kapanlagi.com - Penangkapan Nikita Mirzani dan artis PR yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi selebriti memang mengejutkan publik. Terlebih, santer terdengar jika PR adalah salah satu finalis Putri Indonesia 2014.
Atas pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya ini, pihak Yayasan Puteri Indonesia merasa dirugikan. Dalam press releasenya, YPI sebagai lembaga yang menaungi Puteri Indonesia merasa keberatan dan dirugikan dengan beberapa berita yang muncul di beberapa media online dengan judul 'Artis PR yang Ditangkap Terkait Prostitusi adalah Finalis Puteri Indonesia' dan tersebar ke beberapa media lainnya.
"PR itu 100% bukan finalis Puteri Indonesia, setelah kami selidiki ternyata PR merupakan finalis asal Kalimantan Timur dari ajang kecantikan lain yang berprofesi sebagai penyanyi. Sehingga tidak benar apa yang diberitakan bahwa PR adalah finalis Puteri Indonesia," jelas Ketua Dewan Pembina Yayasan Puteri Indonesia, Putri K Wardani.

Puty Revita yang menutupi wajahnya saat ada di Pantai Sosial Pasar Rebo/©KapanLagi.com®/Bayu HerdiantoPuty Revita yang menutupi wajahnya saat ada di Pantai Sosial Pasar Rebo/©KapanLagi.com®/Bayu Herdianto

"Kami juga heran bagaimana bisa oknum tersebut menuliskan isi berita dan caption foto mengatasnamakan finalis Puteri Indonesia. Jelas ini sangat merugikan dan mencemarkan nama baik kami," tambah Putri
Putri juga menambahkan bahwa YPI selalu melakukan penyaringan kandidat-kandidatnya secara ketat dari segi latar belakang, kesehatan psikologi finalis dan sebagainya. Artis berinisial PR yang tertangkap bersama Nikita pun akhirnya sudah terkuak identitasnya. Siapa dia?
Artis PR adalah Puty Revita yang sempat menjadi finalis Miss Indonesia 2014. Dalam ajang kecantikan tersebut, ia mewakili daerah Kalimantan Timur. Puty dan Nikita terancam hukuman kurungan selama kurang lebih 3-15 tahun dan denda Rp 120-600 juta. 

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

(kpl/hen/tch)

Rekomendasi
Trending