Pengguna Jasa Prostitusi Bisa Ditahan 15 Tahun & Denda 600 Juta
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Nama Nikita Mirzani mendadak jadi bahan perbincangan banyak orang setelah sempat ditangkap oleh pihak berwajib pada Kamis (10/12) malam kemarin. Setelah menginap semalam, rencananya Nikita akan menjalani rehabilitasi. Namun karena panti sedang direnovasi, akhirnya Nikita dipulangkan.
Dalam kasus ini sendiri, posisi Nikita adalah sebagai korban, sedangkan Onit dan Ferry yang juga diamankan adalah tersangkanya. Seperti yang dituturkan Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Markas Besar Kepolisian Komisaris Besar Umar Fana, pelaku perdagangan orang ini bisa dijerat hingga 15 tahun dan denda sampai 600 juta rupiah.
"Ada ancaman minimal 3 tahun hingga 15 tahun. Denda 120 sampai 600 juta rupiah," ungkap Umar saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/12).

Lebih lanjut, Umar juga mengungkapkan kalau pengguna jasa prostitusi pun juga bisa dikenai hukuman yang sama. Hanya saja, pelaku baru bisa dihukum kalau sudah tertangkap tangan.
"Untuk pengguna, konsumen, maaf yang nidurin korban, ancamannya juga sama. Si hidung belang atau pemakai, kalau tertangkap tangan, itu yang diatur UU. Korban masa mau dihukum," imbuhnya.
Umar pun mengimbau agar kasus-kasus semacam ini disosialisasikan dengan baik, sehingga permintaannya jadi berkurang. Menurutnya, kalau tidak ada permintaan maka angka pekerja seks juga bisa ditekan.
Simak yang ini juga ya!
Identitas Mucikari O dan F Terkuak, Begini Cara Mereka Bagi Tugas
Sebelum Ditangkap di Hotel, Nikita Mirzani Janjian Dengan Dhani
Satu Jam di Panti Sosial, Nikita Mirzani Sudah Boleh Pulang
Artis PR Yang Tertangkap Bareng Nikita Mirzani Adalah Puty Revita
Rate 50 - 100 Juta Per 3 Jam, Ini Modus Prostitusi Nikita Mirzani
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
(kpl/hen/mhr)
Helmi Romadhon
Advertisement
-
Video Kapanlagi V1RST (LIVE PERFORMANCE) - KAPANLAGI BUKA BARENG FESTIVAL 2025