Pengguna Jasa Prostitusi Bisa Ditahan 15 Tahun & Denda 600 Juta

Penulis: Helmi Romadhon

Diperbarui: Diterbitkan:

Pengguna Jasa Prostitusi Bisa Ditahan 15 Tahun & Denda 600 Juta Nikita Mirzani © KapanLagi.com®/
Kapanlagi.com - Nama Nikita Mirzani mendadak jadi bahan perbincangan banyak orang setelah sempat ditangkap oleh pihak berwajib pada Kamis (10/12) malam kemarin. Setelah menginap semalam, rencananya Nikita akan menjalani rehabilitasi. Namun karena panti sedang direnovasi, akhirnya Nikita dipulangkan.


Dalam kasus ini sendiri, posisi Nikita adalah sebagai korban, sedangkan Onit dan Ferry yang juga diamankan adalah tersangkanya. Seperti yang dituturkan Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Markas Besar Kepolisian Komisaris Besar Umar Fana, pelaku perdagangan orang ini bisa dijerat hingga 15 tahun dan denda sampai 600 juta rupiah.


"Ada ancaman minimal 3 tahun hingga 15 tahun. Denda 120 sampai 600 juta rupiah," ungkap Umar saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/12).


Nikita Mirzani jadi korban perdagangan manusia ©KapanLagi.com/Bayu HerdiantoNikita Mirzani jadi korban perdagangan manusia ©KapanLagi.com/Bayu Herdianto


Lebih lanjut, Umar juga mengungkapkan kalau pengguna jasa prostitusi pun juga bisa dikenai hukuman yang sama. Hanya saja, pelaku baru bisa dihukum kalau sudah tertangkap tangan.


"Untuk pengguna, konsumen, maaf yang nidurin korban, ancamannya juga sama. Si hidung belang atau pemakai, kalau tertangkap tangan, itu yang diatur UU. Korban masa mau dihukum," imbuhnya.


Umar pun mengimbau agar kasus-kasus semacam ini disosialisasikan dengan baik, sehingga permintaannya jadi berkurang. Menurutnya, kalau tidak ada permintaan maka angka pekerja seks juga bisa ditekan.


(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)

(kpl/hen/mhr)

Editor:

Helmi Romadhon

Rekomendasi
Trending