Berkas P21, Dul Bakal Diserahkan ke Kejaksaan
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Wakil Direktur Lalu Lintas AKBP Sambodo Purnomo mengakui kasus kecelakaan Tol Jagorawi KM 8+200 yang melibatkan putra Ahmad Dhani, Abdul Qadir Jaelani telah memasuki tahap P21. Pihak Kepolisian pun siap membawa barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
"Iya Mas, nanti AQJ akan kita serahkan ke Kejaksaan," ungkap AKBP Sambodo Purnomo saat dihubungi wartawan, Selasa (17/12).

Namun Sambodo belum dapat menginfokan kapan penyerahan barang bukti dan tersangka akan dilakukan. "Nanti kita kabarkan ke media," sambung Sambodo.
Seputar Kecelakaan Dul:
Seperti dikabarkan sebelumnya, Dul dikenakan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 310 ayat 4 junto ayat 3 dan 1. Lantaran masih di bawah umur ancaman hukuman 6 tahun penjara dipotong menjadi 3 tahun.
Jangan Lupa Simak:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aha/dis/sjw)
Editor KapanLagi.com
Advertisement