Berkas Robby Geisha Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Robby Geisha Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Robby Satria

Kapanlagi.com - Kasus penggunaan narkoba oleh gitaris Geisha, Robby Satria memasuki tahap baru. Berkas penyelidikannya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Pusat, menunggu dilakukan koreksi.
"Berkas sudah dikirim ke kejaksaan. Ini masih tahap satu, berkas diteliti dulu. Nanti kan ada pengiriman tahap kedua barulah kkita serahkan saudara RS," ungkap Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP J.R. Sitinjak saat dihubungi lewat telepon, Selasa (12/11).
Soal ancaman hukuman, Sitinjak menjelaskan kalau Robby terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun, karena dia sudah dinyatakan sebagai pengguna, peluangnya untuk menjalani rehabilitasi terbuka lebar.



"Dia dikenakan pasal 112 subsider 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 hukuman ancamannya empat tahun minimum, 20 tahun maksimum. Tapi dia sudah mendapat asesmen sebagai pengguna," terangnya.
"Tergantung bagaimana keputusan hakim nanti. Kalau pasal 127 bisa direhab. Dia udah diasesmen sebagai pengguna saja. Tapi semua masih tergantung keputusan nanti," tandas Sitinjak.

(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)

(kpl/pur/dar)

Rekomendasi
Trending