Berkas Robby Geisha Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Robby Satria
Kapanlagi.com - Kasus penggunaan narkoba oleh gitaris Geisha, Robby Satria memasuki tahap baru. Berkas penyelidikannya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Pusat, menunggu dilakukan koreksi.
"Berkas sudah dikirim ke kejaksaan. Ini masih tahap satu, berkas diteliti dulu. Nanti kan ada pengiriman tahap kedua barulah kkita serahkan saudara RS," ungkap Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP J.R. Sitinjak saat dihubungi lewat telepon, Selasa (12/11).
Soal ancaman hukuman, Sitinjak menjelaskan kalau Robby terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun, karena dia sudah dinyatakan sebagai pengguna, peluangnya untuk menjalani rehabilitasi terbuka lebar.
Baca Juga:
"Dia dikenakan pasal 112 subsider 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 hukuman ancamannya empat tahun minimum, 20 tahun maksimum. Tapi dia sudah mendapat asesmen sebagai pengguna," terangnya.
"Tergantung bagaimana keputusan hakim nanti. Kalau pasal 127 bisa direhab. Dia udah diasesmen sebagai pengguna saja. Tapi semua masih tergantung keputusan nanti," tandas Sitinjak.
Baca Juga:
Gaya Hijab Syahrini Ikuti Angel Lelga?
Dekat-Dekat Ahmad Dhani, Dewi Perssik Dilabrak Mulan Jameela?
Dikabarkan Lamar Alyssa Soebandono, Dude Harlino Tak Mau Blak-Blakkan
Media Tak Perlu Paksa Jonas dan Asmirandah Akui Nikah Siri
Jonas Rivanno Sudah Dikhitan Sebelum Jadi Mualaf
Gagal Tenangkan Flo Yang Kalap, Daryono Minta Bantuan Henri
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
(kpl/pur/dar)
Advertisement
