Cerai, Christy Jusung Tak Dapat Uang Iddah dan Mutah Sepeserpun

Penulis: Darmadi Sasongko

Diperbarui: Diterbitkan:

Cerai, Christy Jusung Tak Dapat Uang Iddah dan Mutah Sepeserpun Christy Jusung © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Jay Alatas akhirnya bisa tersenyum atas keputusan cerai dari majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pasalnya, tuntutan uang iddah dan mutah Christy Jusung tidak dikabulkan.


"Ada tuntutan uang iddah dan mutah selama 3 bulan 10 hari. Majelis hakim sudah memutuskan yang sempurna. Kan yang minta cerai itu istri, jadi enggak ada kewajiban suami untuk beri uang mutah dan iddah, kecuali kalau yang menceraikan itu Pak Jay," ucap Dody Haryanto, kuasa hukum Jay Alatas usai sidang, Senin (23/6).


"Hakim juga menolak permintaaan uang nafkah bulanan sejak gugatan itu diajukan, sebulan Rp 60 Juta, kalau mulai Januari, tinggal dikalikan, itupun ditolak. Untuk iddah dan mutah enggak ada kewajiban dari Pak Jay," kata Dody.


Christy Jusung © KapanLagi.comChristy Jusung © KapanLagi.com


Atas keputusan itu, Andi Saputro selaku kuasa hukum Christy akan terlebih dahulu merundingkan, apakah mau melakukan banding atau tidak.


"Memang tidak wajib ya mutah Rp 500 juta dan iddah Rp 300 Juta selama 3 bulan, memang tidak dikabulkah hakim. Kami akan konsul ke klien kami," tutup Andi.


(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/aal/dar)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending