Humas PA: Risty Tagor Masih Bisa Batalkan Perceraian
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Meski berkas gugatan cerai sudah dimasukkan oleh Risty Tagor ke Pengadilan Agama, bukan berarti pasangan muda ini sudah final akan bercerai. Karena, masih ada beberapa fase yang memungkinkan Risty dan Rifky Balweel untuk membatalkan perceraian.
Menurut Ida Nur Sa'adah, humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hingga detik ini tanggal sidang mereka belum ditentukan. Dan masih memungkinkan untuk dicabut karena masih baru.
"Masih bisa mencabut gugatan. Sampai putusan belum dibacakan, masih bisa diajukan (pencabutan berkas)," ujar Ida, Senin (25/8).

Risty mengajukan gugatan cerai dengan nomor No 2199/PDTG/2014 PAJS pada 21 Agustus yang lalu. Diwakili oleh kuasa hukumnya yang bernama Mahardika, SH, Risty menyerahkan masalah rumah tangganya kepada Pengadilan Agama.
Meski nantinya sudah ditetapkan tanggal sidang, tapi menurut Ida, selama belum ada putusan pengadilan, Risty masih bisa mencabut gugatan dan kembali ke pelukan suaminya.
Risty sendiri sempat mengelak kalau dirinya sudah menggugat cerai suami yang dinikahinya empat tahun lalu itu. Namun ternyata pasangan muda ini gagal mempertahankan rumah tangga, dan pernikahan mereka berakhir di meja pengadilan.
Yang Ini Juga Tak Kalah HOT !!!
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/phi)
Sahal Fadhli
Advertisement