Jadi Tersangka, Farhat Abbas Minta Damai ke Ahmad Dhani
Diperbarui: Diterbitkan:
 @KapanLagi.com
    @KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Farhat Abbas sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ahmad Dhani. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti kasusnya dengan Anton Medan, lagi-lagi suami Nia Daniati itu memohon damai pada Dhani agar masalahnya tidak berlanjut ke meja hijau. Namun melalui kuasa hukumnya, Dhani menegaskan kalau tidak akan ada langkah damai yang akan ditempuhnya.
"Iya, dia nyuruh orang ketiga untuk dateng ke kita, minta damai," ungkap Ramdan Alamsyah di ujung telepon, Kamis (6/3).
 Farhat minta damai ke Ahmad Dhani. @KapanLagi.com
Farhat minta damai ke Ahmad Dhani. @KapanLagi.com"Intinya dari kita, Farhat harus masuk penjara, titik! Enggak ada kata damai. Mau minta bantuan siapa kek, terserah," Ramdan menambahkan.
Gagal meminta maaf untuk damai, Farhat tidak pantang menyerah, ia kembali menyuruh lagi orangnya untuk berunding agar kasus tersebut ditutup. Tentu Dhani tidak mengindahkannya.
"Kalau saya sih dua kali didatengin. ya ada lah orang tertentu yang datang, saya gak perlu sebut nama. Secara manusia kita maafkan, tapi kalau secara hukum kita nggak akan cabut itu perkara," pungkasnya.
Yang Ini Juga Tak Kalah HOT!!!
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
(kpl/aal/phi)
Sahal Fadhli
Advertisement
- 
								Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa  
 

 Liputan6.com
 Liputan6.com Kapanlagi.com
 Kapanlagi.com Bola.net
 Bola.net Bola.com
 Bola.com Merdeka.com
 Merdeka.com Fimela.com
 Fimela.com Brilio.net
 Brilio.net






 
             
                 
                     
             
										 
										 
										 
										 
										 
             
             
             
             
             
             
             
             
             
                             
                                     
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                            