Kasus Radja Versus Tempat Karaoke Bisa Pidana dan Perdata
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Menurut kuasa hukum Radja, Yanuar Bagus Sasmito, bahwa apa yang menimpa Radja adalah sebuah bentuk tindak pelanggaran terhadap hak cipta. Lagu Radja berjudul Parah sudah ada di beberapa tempat karaoke, padahal belum resmi dirilis.Beberapa tempat karaoke yang dimaksud adalah Inul Vizta (Inul Daratista), Charly VH Karaoke (Charly Van Houtten), Diva Karaoke (Rossa), dan Happy Puppy Karaoke. Menurut Yanuar, pelanggaran ini sudah masuk ranah perdata dan pidana."Dalam kasus ini juga juga terdapat unsur pidana dan perdata," kata Yanuar di Mabes Polri, Jakarta Selatan (26/12).

Ditambahkan Yanuar, bukan masalah lagu yang dicuri tersebut sudah dihapus atau belum. Namun adalah pelanggaran hak cipta karena mengkomersialkan sebuah lagu tanpa ijin dari pencipta."Kalau karaoke Charly sudah dicek dan di blokir (lagu-lagu nya Radja) tetapi sejauh ini tidak jauh berbeda dengan yang punya Inul. Tetapi bukan itu masalahnya, masalahnya menggunakan lagu kita tanpa izin," tukasnya."Jadi bukan menghapus lagu atau tidak dari daftar karaoke, tetapi selama ini perusahaan karaoke mencari keuntungan dari lagu-lagu itu, dan itu merugikan pencipta lagu. Itulah gunanya HAKI untuk melindungi para pencipta lagu," tandasnya.
BACA JUGA:
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/ato/faj)
Fajar Adhityo
Advertisement