Korban NA Siapkan 5 Bukti Untuk Penjarakan UGB
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kuasa Hukum NA, Ferry Juan telah menyiapkan lima alat bukti untuk menjerat UGB kedalam bui. Bukti tersebut di antaranya pengakuan dari NA dan ibunya, Eka yang tahu persis peristiwa pelecehan itu yang terjadi pada 2011 lalu.
"Akan ada pengakuan dari NA, nanti saksi dari ibundanya NA, pertanyaan kenapa NA yang ditutup matanya bisa tahu kejadian itu? Kan masuk sebelum ditutup mata keliatan siapa yang masuk sama dia (NA)," kata Ferry di Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (24/3).
"Masa dia (UGB) bisa sulap berubah jadi Hanoman, kan di ruangan itu nggak ada jendela dan tertutup," sambungnya.

Bukti lain yang akan diajukan adalah yurispudensi dari keputusan mantan Hakim Agung MA, Bismar Siregar yang menyatakan kasus pelecehan tidak perlu adanya saksi bukti. Begitu juga dengan pendapat Prof Subekti bahwa dua orang, laki dan perempuan di satu ruangan dapat dicurigai melakukan perzinahan.
"Kemudian yurisprudensi Hakim Agung dari Bismar Siregar yang menyatakan kasus pelecehan tidak perlu ada saksi, ada pendapat hukum Prof. Dr. Subekti yang bilang jika dua orang laki dan perempuan berada dalam 1 ruangan patut dicurigai melakukan zinah," paparnya.
Bukti terakhir adalah hasil visum yang akan dilakukan berdasarkan rekomendasi Komnas Perempuan di Klinik Pulih. Ferry yakin Kelima bukti itu menjerat UGB.
"Dan hasil dari Klinik Pulih. Hasil visum akan terlihat meski kejadian tiga tahun yang lalu. Yang namanya traumatik itu enggak ada batas waktu," tuntasnya.
Seputar Guntur Bumi:
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/tov/sjw)
ahmat effendi
Advertisement