Korban Pelecehan Siap Penjarakan UGB Dengan Hasil Visum
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Setelah melakukan pengaduan ke Komnas Perempuan, rencananya NA, korban pelecehan U Guntur Bumi akan melakukan visum di Klinik Pulih. Bahkan NA akan menjalani bimbingan konseling yang hasilnya akan menjadi bahan untuk memenjarakan UGB.
"Selanjutnya kami mohon konseling saudari NA ke Klinik Pulih. Kita minta surat keterangan traumatisnya atas pelecehan seksual ini. Surat itu akan jadi tuntutan hukum terhadap UGB," ujar Ferry Juan, pengacara NA di Komnas Perempuan, Senin (24/3).
Ferry juga menghimbau agar pihak yang berwajib segera menangkap UGB atas tuduhan perlakuannya terhadap NA. Bahkan dia meminta polisi melakukan pencekalan kepada UGB.

"Kita himbau supaya menangkap dan menahan UGB. Kita juga mohon ada tindakan hukum untuk mencekal UGB. agar dia tidak pergi dari tanah air," paparnya.
Saat ini, Ferry melanjutkan, UGB dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. Laporan itupun diakuinya sudah masuk di Mapolda Metro Jaya.
"Ini sudah dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. Dan ini sudah masuk pidana dari laporan di Polda," pungkasnya.
Yang Ini Juga Tak Kalah HOT !!!
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/tov/phi)
Wulan Noviarina Anggraini
Advertisement