Korban Sambut Baik Penetapan Olga Syahputra Sebagai Tersangka
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Status komedian Olga Syahputra resmi sebagai tersangka atas laporan dr. Febby Karina ke Polda Metro Jaya. Karena guyonannya, Olga dinilai telah melakukan tidak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Kuasa hukum dr. Febby Karina, Malik Bawazir menyambut baik penetapan Olga sebagai tersangka. "dr Febby Karina selaku korban dalam hal ini menyambut baik atas penetapan saudara OS sebagai tersangka," ujar Malik saat dihubungi, Rabu (25/9).

Malik menambahkan, dengan jelas Olga telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ada dalam pasal-pasal yang dilaporkan oleh korban.
"Bahwa melihat kualitas serta kasus posisinya sendiri, memang sejak awal hampir dapat dipastikan bahwa secara hukum terlapor atau tersangka. OS jelas nyata telah melakukan serangkaian dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 27 UU ITE serta Pasal 310.311,335 KUHP," papar Malik.

Malik pun mengungkapkan harapan kliennya dalam proses penyidikan agar keadilan bisa ditegakkan.
"Dokter Karina selaku korban ke depan tentunya selalu berharap proses penyidikan dapat berjalan secara maksimal dan kredibel sehingga penyidik kepolisian bisa benar-benar melindungi kepentingan serta hak-hak hukum dirinya selaku Korban sehingga Keadilan wajib untuk bisa ditegakkan," pungkasnya.
Kuasa hukum dr. Febby Karina, Malik Bawazir menyambut baik penetapan Olga sebagai tersangka. "dr Febby Karina selaku korban dalam hal ini menyambut baik atas penetapan saudara OS sebagai tersangka," ujar Malik saat dihubungi, Rabu (25/9).

Malik menambahkan, dengan jelas Olga telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ada dalam pasal-pasal yang dilaporkan oleh korban.
"Bahwa melihat kualitas serta kasus posisinya sendiri, memang sejak awal hampir dapat dipastikan bahwa secara hukum terlapor atau tersangka. OS jelas nyata telah melakukan serangkaian dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 27 UU ITE serta Pasal 310.311,335 KUHP," papar Malik.

Baca Juga:
Malik pun mengungkapkan harapan kliennya dalam proses penyidikan agar keadilan bisa ditegakkan.
"Dokter Karina selaku korban ke depan tentunya selalu berharap proses penyidikan dapat berjalan secara maksimal dan kredibel sehingga penyidik kepolisian bisa benar-benar melindungi kepentingan serta hak-hak hukum dirinya selaku Korban sehingga Keadilan wajib untuk bisa ditegakkan," pungkasnya.
Baca Juga:
Ayu Ting Ting Ngidam Buah Kecapi dan Manggis
Ditanya Soal Keberadaan Enji, Ayu Ting Ting Hanya Tertawa
Mulan Dampingi Dul Pulang, Maia Tidak Nampak
Habis Rp 500 Juta, Asuransi Tolak Biayai Perawatan Dul
Zaskia Shinta Terima Kasih Disebut 'Kacang Lupa Kulit'
Zaskia Shinta Bantah Pernah Jadi Wanita Simpanan
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/hen/dar)
Editor:
Darmadi Sasongko
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement