Lakukan Pencabulan, Rumah Saipul Jamiell Jadi Basecamp LGBT?

Penulis: ahmat effendi

Diperbarui: Diterbitkan:

Lakukan Pencabulan, Rumah Saipul Jamiell Jadi Basecamp LGBT? Saipul Jamiell ©KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Pedangdut Saipul Jamil saat ini tengah ditahan karena tindakan cabul kepada remaja pria berusia 17 tahun. Saipul dan korbannya sudah beberapa kali bertemu, yang pertama adalah tanggal 31 Januari, 1 Februari dan selama dua minggu kemudian lost contact. 
Dalam pertemuan terakhir Rabu malam, 17 Februari 2016 korban diajak tidur di rumah Saipul Jamiell. Korban lantas diminta memijat dan saat itu diajak berhubungan badan, namun ternyata korban menolak dan memilih tidur di kamar lain. Saat korban tertidur, Kamis pagi (18/02) sekitar pukul 04.00 WIB, Saipul Jamiell lantas melakukan tindak pencabulan. 
"Menginap atas permintaan saudara SJ, memijat saudara SJ, kemudian melakukan penolakan 2 kali. Diajak tidur di kamar, saudara DS nggak mau, menginap meminta di kamar berbeda. Kenapa nggak di sini aja kata saudara SJ, DS bilang mau nonton bola," tutur Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari, saat ditemui di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2) malam.

Polisi mendalami kasus pencabulan oleh Saipul Jamiell di rumahnya, dan kemungkinan adanya korban lain. ©KapanLagi.com/Agus ApriyantoPolisi mendalami kasus pencabulan oleh Saipul Jamiell di rumahnya, dan kemungkinan adanya korban lain. ©KapanLagi.com/Agus Apriyanto


Terkait tindakan pencabulan yang dilakukan di rumah Saipul Jamiell, hal ini memicu tanda tanya apakah rumah tersebut memang menjadi basecamp dari homoseksual/LGBT dan kerap dijadikan lokasi Saipul Jamiell melakukan aksi. Terkait hal tersebut, pihak kepolisian masih mendalami begitu juga tentang adanya dugaan korban lain selain remaja DS.
"Saya nggak tahu (apakah jadi basecamp). Pertama SJ kan meminta badan dipijat, sebagai orang yang berempati, korban fans dari saudara SJ juga," tuturnya.
Dalam kasus ini Saipul Jamiell dianggap melanggar Pasal 76 E ketentuan pidana, dan pasal 82 dengan ancaman 5-15 tahun penjara, disertai denda sebesar Rp 5 miliar. Telah mendapatkan pengakuan dari Saipul Jamiell, pihak kepolisian saat ini menunggu hasil forensik dari RS Polri Kramat Jati untuk menguatkan bukti.
"Kemungkinan (korban lain) ada tapi masih kita dalami. Pasti (celana barang bukti)," tandasnya. 

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/aal/sjw)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending