Lebih Cantik, Novi Amalia Tak Pakai Baju Berdada Rendah

Penulis: Darmadi Sasongko

Diperbarui: Diterbitkan:

Lebih Cantik, Novi Amalia Tak Pakai Baju Berdada Rendah Novi Amalia Saat Sidang Rabu (18/6) @Foto: Merdeka.com

Kapanlagi.com - Terdakwa Novi Amalia (26), model cantik penabrak tujuh orang dengan mobil yang dikendarainya, tampil lebih sopan dibanding sidang sebelumnya. Dia tidak lagi mengenakan pakaian berdada rendah seperti di sidang pada Selasa (4/6) lalu.
Dalam Sidang Selasa (18/6), Novi tampil lebih anggun. Mengenakan baju putih bersih dengan dibalut dress warna krem bermotif kotak-kotak miring. Wajahnya nampak cantik, dengan kacamata yang membuat pandangannya semakin hidup.

Novi Amalia Saat Sidang Selasa (4/6) @Foto: Merdeka.comNovi Amalia Saat Sidang Selasa (4/6) @Foto: Merdeka.com


Novi datang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat didampingi kuasa hukumnya, Rendy Anggara Putra. Sidang mengagendakan keterangan saksi Syafrizal, pengemudi motor yang juga korban.
Sementara Kuasa hukum Novi menyayangkan keterangan Syafrizal yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Bunjamin. Keterangan saksi dianggap tidak konsisten dan memberatkan terdakwa.
"Keterangan saksi tidak konsisten. Dia bilang mobil Novi melaju kencang. Menurut keterangan dua orang saksi sebelumnya, dua anggota polisi menyatakan kecepatan mobil Novi sedang," ujar Rendy usai persidangan.
Sebelumnya, kata Randy, saksi mengatakan sudah memaafkan Novi. Terdakwa juga sudah membayar biaya perawatan dan perbaikan motor saksi yang rusak. "Motor saksi kan sudah diganti kerusakannnya. Novi sudah mengganti kerugian sampai Rp 1 juta," ujarnya.


 
Novi Amalia Berharap Keterangan Korban Meringankan Hukuman
Novi Amalia Pakai Baju Berdada Rendah di Persidangan
Novi Amalia Janji Tampil Cantik di Sidang
Sidang Perdana Pengemudi Model Setengah Telanjang Digelar
Pengacara Novi Amalia Tak Kuat Lihat Kliennya Dugem
 
Persidangan yang digelar di ruang Sarwata, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat ditunda minggu depan dengan agenda pemanggilan saksi. Hakim Ketua Harijanto meminta JPU untuk menghadirkan saksi korban secara keseluruhan. "Kalau bisa, saksi korban dihadirkan secara keseluruhan," kata Harijanto.

(kpl/mdk/dar)

Rekomendasi
Trending