Pihak Syahrini Masih Bungkam Soal Penyegelan Bisnis Karaoke
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Penyanyi Syahrini belum bersedia memberi komentar terkait penyegelan bisnis rumah karaoke Princess Syahrini di City Mall, Karawaci, Kota Tangerang. Tindakan itu disebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang pada 21 Agustus 2014 lalu.
Mumung Nurwana, Kepala Satpol PP Kota Tangerang mengatakan masih menunggu klarifikasi dari manajemen karaoke Princess Syahrini perihal izin
pengoperasian usaha di tempat itu.
"Saat ini kami sedang menyiapkan panggilan kedua, karena tidak datang saat panggilan pertama," kata Mumung, Jumat (29/08).
Mumung menambahkan, bisnis karaoke Syahrini itu sebelumnya terus beroperasi meski tak memiliki izin renovasi bangunan dan ketertiban umum. Setidaknya ada empat pelanggaran yang dilakukan yaitu Larangan Penjualan Minuman Keras, Pajak Daerah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ketertiban Umum.

"Apalagi mereka menjual miras di dalamnya. Padahal kan jelas sekali di sini ada perda larangan miras," ujarnya.
Rupanya kabar penyegelan itu telah sampai ke telinga Syahrini. Namun dikatakan Ita, sekretaris Manajemen Syahrini, pemilik jargon Ciao Bella itu belum dapat memberi keterangan apapun.
"Tanya saja ke Rendy. Dia konsultan medianya Syahrini. Apa saja yang berkaitan dengan media, Rendy yang menjawab," ujarnya saat dihubungi secara terpisah.
Ita melanjutkan, sepengetahuannya karaoke Princess Syahrini di City Mall itu milik orang lain. "Seperti franchise, Syahrini tidak ikut mengelola usaha karaoke itu," tandasnya.
Baca Juga:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/tov/sjw)
ahmat effendi
Advertisement